Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Pengelolaan Parkir
Chris Sridana MBA Diringkus Satgas Kejaksaan, Untung: Tersangka Kini di Rutan Grobogan
Sunday 24 Nov 2013 21:00:22
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar berhasil menbekuk Chris Sridana, MBA, Direktur Utama PT Penata Sarana Bali (PT. PSB).

Chris Sridana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Bidang Pidana Khusus Gedung Bundar Kejagung. "Tersangka Chris Sridana, MBA pada hari Sabtu (23/11/2013) kemarin, pukul 00.30 WITA berhasil diamankan di Platinum Executive Club, Jln Suwung Batan Kendal No 20 Denpasar, Bali," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Minggu (24/11) dari Bandung.

Dijelaskan Untung, bahwa penangkapan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Parkir Bandara Ngurah Rai Bali, yang dilakukannya bersama-sama dengan 3 tersangka lainnya, yang bebarapa hari sebelumnya telah di limpahkan oleh Penyidik Kejagung Ke tahap penuntutan di Kejari Denpasar (19/11/13) yaitu tersangka Inderapura Bernoza, General Manager PT.PSB, Mikhael Maksi, Manager Operasional PT.PSB dan Rudi Johnson Sitorus, Staf Admin PT.PSB.

"Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan korupsi ketika pelaksanaan pengelolaan lahan parkir di bandara Ngurah Rai Bali, dimana PT. Angkasapura menunjuk PT.PSB mengelola parkir bersistem komputerisasi," terang Untung.

Adapun para tersangka dalam melakukan sharing atau pembagian keuntungan pendapatan parkir, diduga memanipulasi jumlah pengunjung yang masuk, mengurangi lamanya waktu pengunjung yang keluar, dan tindakan melawan hukum lainnya, dengan memanfaatkan sistem komputerisasi, merekayasa laporan pendapatan parkir periode Oktober 2008 s/d Desember 2011.

Untung mengungkapkan bahwa dari perbuatan tersangka, sehingga dugaan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp20.826.955.358,-, maka jelas melanggar pasal 2 ayat (1) UU No.31/1999 jo. UU No.20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bahwa pada saat penyidikan dilakukan penyidik berhasil melakukan penyitaan berupa: 23 item surat-surat atau dokumen, serta bangunan berupa kantor-rumah-lahan tanah yang terbagi dalam 7 Sertifikat hak milik antara lain di lokasi Jalan Raya Baypass Ngurah Rai, Pererenan dan Tabanan senilai Rp.15.100.000.000.

"Tersangka Chris Sridana MBA, sudah ditahan, Dirut PT. PSB tersebut kini berada di Rutan Grobogan Denpasar untuk 20 hari kedepan mulai tanggl 23 November 2013," pungkas Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2