Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    

Cicit Soeharto Hanya Dituntut Setahun Penjara
Monday 15 Aug 2011 22:19:26
 

Terdakwa Putri Aryanti Haryowibowo (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Terdakwa Putri Aryanti Haryowibowo dituntut dengan hukuman satu tahun penjara. Cicit mendiang mantan Presiden Soeharto itu, dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah, karena memiliki dan menyalahgunakan narkotika golongan satu, yakni shabu-shabu 0,88 gran.

Demikian tutuntan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Trimo dalam persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Senin (15/8). Majelis hakim yang diketuai Maman S. Ambari memberi kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyikapi tuntutan tersebut. Mereka pun merasa keberatan dan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidangan Kamis (18/8) nanti.

Dalam berkas tuntutannya ini, JPU Trimo menyatakan, terdakwa yang merupakan anak pasangan dari Ari Sigit dan Gusti Maya ini, terbukti menyalahgunakan narkotika golongan satu. Berdasar pemeriksaan urine di ruang Dokpol Bidokes Polda Metro, disimpulkan bahwa urine Putri positif ditemukan Amphetamin dan Methamphetamine atau shabu-shabu.

“Selain itu, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, terbukti terdakwa secara sah terbukti dan bersalah dalam penyalahgunaan kasus narkotika. Perbuatan Putri dapat merusak generasi muda dan tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba. Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara,” jelas penuntut umum.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa Putri ditangkap petugas Polda Metro Jaya. Saat penangkapan tersebut, ia bersama Gaus Notonegoro alias Agus dan AKBP Eddi Setiono di kamar nomor 826 di Hotel Maharani, Jakarta Selatan, pada 18 Maret 2011.

Dari para terdakwa itu, penyidik menyita barang bukti dari atas meja, yakni dua plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto seluruhnya 0,88 gram, satu buah korek api gas, satu buah botol air mineral dan selembar kecil kertas aluminium foil. Perbuatannya ini melanggar Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(mic/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2