Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Cyber
Cikal Bakal Virus Nuklir Stuxnet Mulai Terkuak
Friday 01 Mar 2013 09:50:29
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
IRAN, Berita HUKUM - Serangan virus stuxnet sempat bikin heboh setelah dilaporkan menyasar infrastruktur nuklir Iran. Kini, setelah beberapa waktu berselang, versi awal dari program jahat ini mulai terkuak, Kamis (28/2).

Adalah Symantec Security Response yang melaporkan telah menemukan perkembangan kemampuan intelijen terbaru pada cikal bakal virus yang disebut sebagai Stuxnet 0.5 tersebut.

"Stuxnet versi 0.5 ini diperkirakan beroperasi sejak tahun 2007 sampai 2009. Bahkan tak menutup kemungkinan lebih awal lagi penyebarannya," kata Symantec dalam keterangannya.

Symantec menambahkan, Stuxnet versi ini memiliki mekanisme serangan yang sama sekali berbeda dengan versi sebelumnya.

Selain mengacaukan kecepatan sentrifugal pengayaan uranium, Stuxnet 0.5 dirancang untuk menutup katup-katup penting yang mengalirkan gas uranium hexafluoride ke dalam sentrifugal tersebut sehingga menyebabkan kerusakan parah pada sentrifugal dan sistem pengayaan uranium secara keseluruhan.

Selain itu, petunjuk-petunjuk pada versi awal ini mengindikasikan bahwa pengerjaan proyek Stuxnet secara keseluruhan dapat terjadi di tahun 2005 atau sebelumnya.

Stuxnet dipercaya sebagai malware yang diciptakan khusus untuk menyerang sistem infrastruktur penting suatu negara.

Memang, pada kenyataannya di lapangan, program jahat ini sempat digunakan untuk menyerang program nuklir di Iran pada tahun 2010 lalu.

Meski tidak diungkapkan secara detail, temuan virus Stuxnet sekaligus memperkuat pandangan yang berkembang bahwa ada suatu negara yang menggunakan serangan cyber untuk menargetkan negara lain.(dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2