Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Uighur
Cina Hukum Mati Warga Muslim Uighur
Thursday 15 Sep 2011 23:21:27
 

Warga Uighur yang merupakan etnis minoritas di Cina (Foto: AP Photo)
 
BEIJING (BeritaHUKUM.com) – Empat warga dari etnis minoritas Uighur di Cina barat dihukum mati dalam kasus kekerasan di Provinsi Xinjiang Juli lalu yang menewaskan 32 orang.

Seperti dikutip BBC, media pemerintah Cina memberitakan keempat pria ini dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan, pembakaran, dan mendirikan organisasi teroris. Dua orang lainnya dijatuhi hukuman penjara 19 tahun dalam insiden terpisah di Kashgar dan Hotan.

Para pegiat mengatakan proses hukum ini cacat karena para terdakwa tidak bisa memilih pengacara, dipukuli, dan dilarang tidur. Klaim ini dibantah pemerintah dan menyebut tuduhan ini tidak berdasar.

Sejak pecah kekerasan di Xinjiang, Cina mengerahkan unit polisi antiteror dan mengetatkan keamanan di provinsi tersebut. Hampir separuh penduduk Xinjiang beretnis Uighur yang beragama Islam dan memiliki kaitan budaya dengan Asia Tengah.

Masyarakat Uighur mengeluhkan migrasi besar-besaran warga Han dari Timur yang mereka katakan merebut lapangan kerja dan menggerus budaya setempat.

Dua tahun lalu ketegangan antara warga Uighur dan Han menewaskan hampir 200 orang. Pemerintah Cina menuding kelompok militan Uighur ingin mendirikan negara melalui cara-cara kekerasan. Beijing juga menyebut mereka didukung oleh kelompok Islam di negara-negara lain.(sya)



 
   Berita Terkait > Uighur
 
  Rekaman Kamp Uighur Tayang di YouTube, Warga Khawatir Keselamatan Vlogger
  China Ciptakan 'Situasi Mengenaskan dan Menakutkan' Bagi Warga Minoritas Muslim Uighur di Xinjiang, 'Ingin Hapus' Keyakinan Agama Islam dan Praktik Etno-Kultural
  Kesaksian Jurnalis BBC Diusir dari China: 'Realitas Suram Peliputan di China yang Mendepak Saya Keluar'
  China Larang Siaran BBC News karena Laporan tentang Uighur dan Covid-19
  Bagaimana China 'Manfaatkan' Undangan Liputan ke Xinjiang untuk Mengontrol Narasi tentang Muslim Uighur
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2