Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Cirus Sinaga Salahkan Rekannya Sesama Jaksa
Friday 23 Sep 2011 23:32:15
 

Terdakwa Cirus Sinaga (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tidak ingin dirinya terseret sendiri, terdakwa Cirus Sinaga langsung buka kartu. Hal ini terkait dengan penanganan kasus korupsi pajak Gayus Halomoan Tambunan. Jaksa senior ini pun langsung menuding koleganya sesama jaksa, yakni Fadil Regan. Rekannya itu dituding sebagai orang yang menyebabkan dirinya terseret dalam perkara penghilangan pasal korupsi.

"Kesempatakan inilah yang dipakai Fadil kepada saya, sehingga perkara ini begini. Saya lihat dari pengalaman saya menangani perkara, dia tidak pernah membantu dengan baik," kata Cirus Sinaga dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (23/9).

Sikap terdakwa Cirus Sinaga tidak seperti persidangan sebelumnya. Jaksa fungsional nonaktif Kejaksaan Agung Cirus Sinaga tampak lebih tenang. Beda dari sidang sebelumnya, ia kerap meneteskan air mata. Tetapi sekarang lebih bisa menguasai diri.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Albertina Ho itu, terdakwa Cirus membeberkan bahwa saat bersama-sama meneliti perkara Gayus Tambunan, Fadil sudah melihat kelemahan dirinya yang saat itu sibuk menangani perkara lain. Fadil pun mengambil inisiatif sendiri. Atas tindakan rekannya itu, Cirus merasa bingung, ketika dirinya disebut menerima faks dari Fadil terkait Rencana Tuntutan (Rentut) palsu Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam kesempatan itu, terdakwa Cirus Sinaga kembali buka-bukaan. Ternyata, ia sempat menolak perintah atasannya untuk menangani kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan tersangka mantan Ketua KPK Antasari Azhar. "Saya sempat minta jangan jadi jaksa untuk perkara Antasari. Tetapi saya tak bisa menolak, karena ini perintah atasan,” selorohnya.

Penolakannya saat itu, jelas dia, karena dirinya masih kelelahan usai menyelesaikan perkara Ferry Joko Yulianto sekitar dua minggu sebelumnya. Cirus mengatakan, perkara itu sebenarnya gagal pada awalnya dan dia yang ditunjuk untuk menyelesaikannya. "Waktu itu jaksanya orang lain karena gagal, katanya saya ditunjuk lagi," keluhnya.

Cirus juga mengeluhkan beberapa atasannya yang tidak melihat kalau dirinya sudah sakit, tetapi justru dipaksa menangani perkara. Ia sudah mengeluhkan penyempitan pembulu darah yang dideritanya sejak lama. "Saya belum selesai bernafas, sudah disuruh ke sana (tangani kasus Antasari-red),” imbuhnya.

Hakim ketua Albertina Ho sempat kesal terhadap Cirus, karena penjelasan banyak le;uar dari substansi perkara. Cirus memang lebih banyak menceritakan pengalaman serta penyakit dan keluarganya. Seperti sidang Kamis (22/9) kemarin, yang sempat ditunda, hakim ketua Albertina Ho pun kerap menegurnya dan mempertanyakan mengenai kasus penghilangan pasal korupsi Gayus Tambunan. Majelis pun meminta terdakwa Cirus menyampaikan kondisi kesehatan serta keluarganya itu di dalam nota pembelaan (pledoi) saja.

Setelah pemeriksaan terdakwa selesai, hakim ketua Albertina Ho langsung memerintahkan JPU Eddy Rakamto untuk segera menyiapkan tuntutan. Persidangan pembacaan tuntutan pun ditetapkan pada Kamis (29/9) pekan depan. Sebelumnya, Cirus didakwa menghilangkan pasal korupsi atas perkara Gayus Tambunan. Ia pun dijerat dengan Pasal 12e jo Pasal 21 jo Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2