Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Karyawan CitiBank
Citibank Ancam Perdatakan Malinda Dee
Thursday 17 Nov 2011 16:12:43
 

Terdakwa Inong Malinda alias Malinda Dee (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) � Pihak Citibank berencana untuk memperkarakan Relationship Manager Inong Malinda alias Malinda Dee secara perdata. Namun, hal itu baru akan dilakukan, setelah adanya putusan pengadilan atas perkara pidana dugaan penggelapan dana nasabah dan pencucian uang.

"Jika nanti dalam persidangan Malinda Dee memang terbukti bersalah, pihak Citibank punya hak untuk menuntut Malinda secara perdata. Tapi kami masih akan melihat perkembangan dari perkara pidananya itu,� kata kuasa hukum Citibank, Otto Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/11).

Menurut dia, niat untuk memperkarakan Malinda Dee secara perdata, sebenarnya sudah lama ada. Namun, pihaknya menunda rencana itu, karena merasa perlu adanya unsur tindakan melawan hukum. Hal ini akan dijadikan dasar untuk menggugat bekas petinggi bank yang sebelumnya memiliki prestasi sangat membanggakan tersebut.

Namun, ketika ditanya mengenai nilai kerugian yang diakibatkan perbuatan Malinda Dee itu, pihak Citibank malah mengaku tidak ada aset-aset milik perusahaan yang hilang atas kasus Malinda. Tapi Citibank punya komitmen untuk mengembalikan dana nasabah Citigold, yang rekeningnya telah dibobol Malinda.

"Kami hanya akan menyelamatkan aset nasabah. Dan sepanjang catatan kami, semua yang sudah diselesaikan, kecuali ada yang menuntut dia dirugikan, maka akan kami hitung berapa uang yang diambil Malinda dkk. Tidak satu rupiah pun uang nasabah yang di Citibank tidak dikembalikan. Itu kami jamin," jelas Otto.

Sebelumnya, dalam persidangan perkara pidana yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, kuasa hukum Citibank Rizki Marzuki mengungkapkan bahwa total kerugian dari Citibank atas perbuatan terdakwa Malidan itu mencapai Rp 44 miliar. Ia mengalir dana nasabah Citigold ke rekening miliki adik kandungnya, Visca Lovitasari, Ismail bin Janim, dan PT Ekslusif Jaya.

Tercatat, Malinda melakukan 117 kali transaksi transfer yang terdiri atas 64 kali transaksi dalam rupiah senilai Rp 27.369.065.650 dan 53 transaksi dalam bentuk dolar AS sebesar 2.082.427 dolar AS. Dana ini milik nasabah Citigold yang harus dikembalikan kepada nasabah. Pihak berwenang telah memblokir renening serta menyita seluruh aset Malinda Dee yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan tersebut.(mic/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Karyawan CitiBank
 
  MA Tolak Kasasi Melinda De Tetap Dihukum 8 Tahun
  JPU Kasus Melinda Dee Ajukan Kasasi
  Malinda Dee Protes Tuntutan JPU Tidak Realistis
  Tidak Konsisten, Hakim Peringatkan Malinda Dee
  Hakim Minta Jaksa Serius Hadirkan Saksi Kasus Melinda Dee
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2