Laporan menyebutkan aktor yang sering" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Clint Eastwood
Clint Eastwood Selamatkan Nyawa Orang
Monday 10 Feb 2014 10:49:38
 

Aktor Top Hollywood Clint Eastwood (bawah) dan Steve John (atas).(Foto: Istimewa)
 
CALIFORNIA, Berita HUKUM - Aktor Top Hollywood Clint Eastwood telah menyelamatkan nyawa seorang direktur turnamen golf yang tersedak sebuah keju.

"Clint telah menyelamatkan nyawa saya," kata Steve John, direktur turnamen golf AT&T Pebble Beach National Pro-Am.

Laporan menyebutkan aktor yang sering berperan sebagai koboi itu melihat John mengalami kesulitan bernapas dan kemudian melakukan teknik Heimlich terhadapnya, untuk Teknik Heimlich digunakan para penyelamat untuk mengeluarkan benda yang menghambat jalan napas seseorang yang tersedak.

"Tiba-tiba, saya tidak tidak dapat bernapas. Itu buruk," kata John mengenai insiden yang terjadi pada resepsi di Carmel-by-the-Sea, Rabu lalu.

"Clint berdiri di belakang saya, dan dia mengetahui dengan pasti apa yang harus dilakukan."

Aktor pemenang berbagai penghargaan dan juga seorang sutradara, mengatakan kepada koran Carmel Pine Cone, bahwa dia menyadari John "terlihat panik seperti orang yang akan kehilangan nyawa mereka".

Eastwood, 83 tahun, berdiri di belakang John dan melakukan tindakan penyelamatan.

"Saya memberikan dia tiga pukulan yang baik, dan dapat mengeluarkan benda itu," kata dia.
"Kemudian saya memberi dia minum air lemon dari gelas besar."

Eastwood, dikenal ketika membintangi film Westerns dan Dirty Harry mengatakan dia pernah melakukan manuver tersebut, tetapi hanya untuk latihan.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2