Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Penganiayaan
Cornelia Agatha Polisikan Mantan Suami
Tuesday 20 Aug 2013 12:19:45
 

Cornelia Agatha.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Artis sinetron Cornelia Agatha bersama kuasa hukumnya Ratu Vita melaporkan mantan suaminya, Sony Lalwani ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penganiayaan.

"Laporin mantan suami. Sama kemarin kejadiannya. Saya nggak bisa cerita kayak apa, tapi sama. Ini terjadi lagi kejadiannya," ucap wanita yang akrab disapa Lia itu seraya menunduk di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/8).

Ratu Vita menuturkan, kasus yang kini dialami kliennya itu berbeda dengan kasus lama yang juga pernah dilaporkan oleh kliennya. Vita menegaskan jika kali ini kliennya mengalami penganiayaan.

"Karena mereka sudah bukan suami dan istri lagi, maka kami sebut penganiayaan, bukan lagi kekerasan dalam rumah tangga," pungkasnya, seperti dikutip dari inilah.com.

Sekedar informasi, Cornelia Agatha dan Sony Lawlani resmi bercerai pada Kamis (1/8) lalu. Dari perceraian itu, bintang sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu mendapatkan hak asuh anak.(inc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
  Sekjen KNPI Dikeroyok, Fadh Arafiq Cs Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2