Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Bola
Cristiano Ronaldo Rebut Gelar Pemain Terbaik Dunia 2014
Wednesday 14 Jan 2015 00:35:25
 

Cristiano Ronaldo mencetak 61 gol pada 2014 untuk tim nasional Portugal dan Real Madrid.(Foto: twitter)
 
SWISS,Berita HUKUM - Bintang Real Madrid, Cristiano Ronaldo (29), terpilih sebagai pemain terbaik dunia untuk 2014, dalam upacara yang digelar di Zurich, Swiss, Senin malam (12/1).

Ronaldo menerima trofi Ballon d'Or dengan menyingkirkan pemain depan Barcelona Lionel Messi dan penjaga gawang dari Jerman, Manuel Neuer.

"(Tahun 2014) adalah tahun yang tak terlupakan ... saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pelatih, rekan satu tim, dan klub saya," kata Ronaldo usai menerima trofi.

"Saya akan terus bekerja keras untuk merebut lebih banyak piala, baik untuk diri saya sendiri maupun untuk klub," imbuh mantan pemain Manchester United ini.

Gelar pemain terbaik dunia versi FIFA ini dipilih oleh kapten dan pelatih dari 209 negara anggota badan sepak bola dunia tersebut.

Sejumlah wartawan juga punya hak suara untuk memilih pemain terbaik.

Ini adalah untuk ketiga kalinya Ronaldo meraih gelar pemain terbaik dunia.

Ia mencetak 61 gol tahun lalu untuk Real Madrid dan tim nasional Portugal.

Tujuh belas golnya di ajang kompetisi elit Liga Champions mengantarkan Real Madrid menjuarai turnamen ini untuk ke-10 kalinya.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Bola
 
  Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
  Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
  Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
  Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
  Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2