Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Cucu Presiden
Cucu Kedua SBY Diberi Nama Airlangga Satriadhi Yudhoyono
Monday 24 Dec 2012 15:03:05
 

Airlangga Satriadhi Yudhoyono.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Edhi Baskoro Yudhoyono atau yang akrab dipanggil Ibas memberikan anak pertamanya dengan nama Airlangga Satriadhi Yudhoyono.

Dalam jumpa persnya, Ibas mengumumkan nama untuk anaknya. Menurutnya nama adalah sebuah doa dari orangtua dan akan dibawa sampai kita hari akhir nanti.

"Tentunya kami berfikir dan ingin memberikan nama yang sesuai, yang tepat, yang pas untuk putra kami. Kita ketahui semua nama adalah doa, nama adalah sesuatu yang kemudian kita bawa hingga ujung akhir, oleh karena itu kami berikan nama Airlangga Satriadhi Yudhoyono," kata Ibas di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Senin (24/12).

Nama Airlangga diambil Ibas dari nama seorang tokoh pada masa lampau. Menurut Ibas, Airlangga adalah seorang pemimpin yang berjaya dimasanya, memiliki karakter yang baik, dan memiliki semangat juang yang tinggi.

Sementara, Satriadhi berasal dari kata-kata ksatria-an Adhi artinya indah. Sebagai orang tua, Ibas menginginkan Airlangga menjadi ksatria yang baik hati, ksatria yang tangguh, ksatria yang bisa berjuang di jalan yang benar dan diridhoi yang maha kuasa, serta jalan yang bersih.

Kemudian nama Yudhoyono memiliki arti memenangi, memerangi, atau menghadapi tantangan cobaan.

Dengan diberikan nama Yudhoyono, Ibas berharap anaknya kelak bisa menghadapi seluruh tantangan dan cobaan dengan baik, serta bisa memberikan solusi dan manfaat pada seluruh masyarakat.(tbn/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2