JAKARTA< Berita HUKUM - Cyber Crime Bareskrim Polri menangkap 4 pelaku defacing, yang melakukan illegal akses terhadap situs milik pemerintah maupun swasta yang lemah dan rentan atas aksi hacking.
Kasubdit II Cyber Bareskrim Polri Kombes Ricky Naldo Chairul menyampaikan grup Blackhat sangat aktif melakukan tutorial, sharing knowledge, sharing informasi situs-situs yang lemah dan muda untuk di hacking.
"Pelaku yang ditangkap LYC alias Mr. l4m4 (19), MSR alias GO3NJ47 (14), JBKE alias Mr. 4lone (16) dan HEC alias S3CD3C/DAKOCH4N (13). Dari 4 pelaku yang ditangkap, 3 masih dibawah umur," ujar Ricky Naldo di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (9/11).
Pelaku LYC ditangkap di Mojokerto, Jawa Timur. MSR ditangkap di daerah Cirebon, JBKE ditangkap di daerah Surabaya dan HEC ditangkap di tangkap di Jambi.
Para pelaku mendapat ajaran atau tutorial dari para Tutor. Bagaimana cara melakukan hack atau deface dengan teknik-teknik tertentu, dilatih dan tes dimasukan dalam grup WA.
"Mereka diberi target, apabila sudah berhasil membajak situs. Hasil bajakan di share ke grup WA," terangnya.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Ricky Naldo berharap kepada orang tua agar selalu untuk mengawasi kegiatan anak-anak mereka, agar tidak terjerumus dalam kelompok kepentingan dalam paham radikalisme.
Para perentas cyber dijerat hukuman dengan pasal 46 ayat 1,2,3 jo pasal 30 ayat 1,2,3 jo pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE.(bh/as) |