Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Penipuan
Cyber Crime Ditreskrimsus PMJ Tangkap 4 Pelaku Order Fiktif Gojek
2019-02-13 18:15:10
 

Team Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers, Rabu (13/2).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) tangkap 4 pelaku order fiktif Gojek, inisial RP (30), CA (20), RW (24) dan KA (21). Mereka ditangkap 12 Februari 2019, di daerah ruko komplek Taman Dutamas, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan 4 tersangka melakukan perbuatan order fiktif, seakan-akan benar ada pemesanan perjalanan.

"Diaplikasi HP tersangka, terlihat benar ada perjalan Gojek. Namun, kenyataan tidak ada perjalanan yang dilakukan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (13/2).

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Cyber Crime PMJ menemukan adanya dugaan manipulasi data, seolah-olah otentik.

"Order fiktif telah berjalan sejak November 2018. Para tersangka mengejar bonus dari 24 kali pemesanan, akan mendapat bonus Rp 350 ribu," terang Argo.

Satu tersangka bisa memiliki akun 20 sampai 30, bila dikalikan Rp 350 ribu mereka perhari bisa mencapai Rp 7 juta sampai Rp 10 juta.

Selanjutnya, pihak Gojek melalui komunikasi yang telah terjalin bersama Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memproses secara hukum oknum-oknum sindikat pelaku order fiktif.

"Kami telah memberikan sanksi kepada pelaku kecurangan yang masuk dalam aplikasi dan pengguna GPS palsu. Penindakan hukum perlu diambil, sehingga memberikan efek jera," kata Hans Puwoto, Chief Operation Officer Gojek.

Melalui pendeteksian dan pencegahan melalui sistem, Gojek secara cepat dan terskala mengamankan ekosistem Gojek dari order fiktif dan pengguna GPS palsu.

"Bentuk komitmen Gojek menindaklanjuti setiap temuan, baik secara otomatis melalui sistem maupun dengan penindakan hukum melalui laporan kepada pihak kepolisian," pungkas Shinto Nugroho, Chief of Public Policy and Goverment Relations Gojek.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2