JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dengan alasan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir mulai 2012 mendatang. Untuk mendukung rencana itu, Pemprov berencana untuk melakukan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perparkiran.
Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran DKI Jakarta, Enrico Vermy, pihaknya memang telah mengusulkan kenaikan tarif parkir. Besaran kenaikan parkir dibedakan berdasarkan golongan. Untuk Golongan A, yaitu kawasan perkantoran yang berada di pusat kota, tarifnya lebih mahal. Untuk jenis sedan dan sejenisnya yang semula Rp 1.000 per jam pertama menjadi Rp 4.000 dan berlaku untuk jam berikutnya.
Sedangkan untuk bus dan sejenisnya yang semula Rp 2.000 untuk jam pertama menjadi Rp 6.000 dan berlaku untuk jam berikutnya. Untuk sepeda motor yang semula Rp 500 menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. “Untuk 2011 ini, dari target pendapatan parkir sebesar Rp 21,4 miliar, hingga November pihaknya telah merealisasikan pendapatan sebesar Rp 20 miliar,” jelas Enrico yang dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (14/12).
Sementara untuk Golongan B atau kawasan pinggir kota, jenis sedan dari semula Rp 1.000 menjadi 2.000 untuk satu kali parkir. Jenis bus semula Rp 2.000 menjadi Rp 6.000 untuk satu kali parkir. Sepeda motor semula Rp 500 menjadi Rp 1.000. "Tarif yang sama berlaku di semua area parkir, yakni tepi jalan umum, lingkungan parkir, pelataran parkir, dan gedung parkir," jelas dia.
Meski demikian, Enrico tidak bisa memastikan kapan penerapan tarif baru ini diberlakukan. "Tahun depan, setelah revisi perda diketok palu. Tapi kami belum bisa memastikan bulan apa akan diberlakukannya," selorohnya.(bjc/irw)
|