Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KJS
DKI-PT Askes Tandatangani MoU KJS
Sunday 03 Mar 2013 10:25:51
 

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama (Ahok).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemprov DKI Jakarta dan PT Askes (Persero) secara resmi menandatangani nota kesepahaman atau Memorrandum of Understanding (MoU) tentang pelaksanaan Kartu Jakarta Sehat (KJS). Selanjutnya, pelaksanaan jaminan kesehatan di ibu kota ini akan dikelola PT Askes selaku Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS).

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama menuturkan, Jakarta dijadikan proyek percontohan pelaksanaan BPJS untuk seluruh Indonesia pada tahun 2014 mendatang sesuai amanat UU No 40 Tahun 2004 dan UU No 24 Tahun 2012 tentang BPJS. "DKI Jakarta bisa dijadikan proyek percontohan BPJS mini," ujar Basuki, di Balaikota DKI Jakarta, Sabtu (2/3).

Dikatakan Basuki, PT Askes diberikan wewenang menangani manajemen kepesertaan, jaminan pelayanan kesehatan, utilisasi pelayanan kesehatan, pengendalian, penanganan keluhan peserta, pelaksanaan sistem informasi manajemen, sosialisasi bagi peserta, pemberlakuan tarif dan sistem pembayaran, serta verifikasi klaim.

Dalam sistem KJS ini, akan dilakukan pola pembiayaan pelayanan kesehatan di rumah sakit dengan pola tarif. Layanan kesehatan ini didukung 297 puskesmas kelurahan, 44 puskesmas kecamatan dan 132 rumah sakit milik pemerintah maupun swasta di ibu kota.

Untuk mendapatkan pelayanan KJS, masyarakat bisa mendaftar melalui puskesmas dengan menyertakan KTP Jakarta. Nantinya, puskesmas akan melakukan perekaman data dan dikirim ke PT Askes. Prosedur pelayanan yang diterima berdasarkan rekomendasi yang diberikan di puskesmas. Jika puskesmas dirasa tidak mampu untuk memberikan pelayanan atas indikasi medis, maka pasien dapat dirujuk ke rumah sakit secara berjenjang, dari rumah sakit tipe C, tipe B, atau tipe A. Kecuali dalam keadaan gawat darurat, peserta dapat langsung dilayani di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit.

Premi yang dialokasikan untuk setiap pasien di Jakarta yakni Rp 23 ribu per bulan. Sementara pada implementasi BPJS di tingkat nasional premi yang diberikan hanya sebesar Rp 15 ribu per orang per bulan. Dalam enam bulan ke depan, implementasi KJS dijadikan bahan evaluasi apakah premi yang diberikan DKI cukup atau tidak.

"Ini juga bisa menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam implementasi BPJS yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2014. Ujicoba ini juga dapat sebagai bahan evaluasi dari sisi kemampuan penyedia layanan dan kesiapan masyarakat akan jaminan sosial," katanya, seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Sabtu (2/3).

Adapun sasaran sistem KJS ini merupakan masyarakat DKI Jakarta yang miskin, hampir miskin, dan masyarakat Jakarta lainnya yang mau menggunakan fasilitas puskesmas dan fasilitas rawat inap di kelas III. Jumlah sasaran peserta mencapai 4,7 juta jiwa yang terdiri dari 1,2 juta jiwa peserta Jamkesmas dan 3,5 juta jiwa warga DKI lainnya. Sedangkan total anggaran yang disediakan untuk menunjang program ini mencapai Rp 1,2 triliun

Direktur Utama PT Askes, Fachmi Idris menyambut baik apa yang dilakukan Pemprov DKI. Peran aktif Pemprov DKI dalam mendukung pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), khususnya untuk jaminan kesehatan patut ditiru oleh provinsi lain. "Pelaksanaan KJS ini akan memberikan pembelajaran yang sangat berharga untuk persiapan pelaksanaan BPJS," tandasnya.(brj/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > KJS
 
  1,7 Juta KJS Akan Dibagikan Pekan Depan
  Sistem Rujukan Berjalan, Pasien RS Berkurang
  KJS Ala “Jokowi-Ahok” yang Penuh Kelemahan
  Menkes Tuding Kartu Pengobatan Gratis Hanya Janji Kampanye
  Tolak Pasien KJS, Izin 4 RS Terancam Dicabut
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2