Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemilu
DKPP Terima 8 Pelanggaran Penyelenggara Pemilu
Tuesday 05 Aug 2014 05:03:11
 

Ilustrasi. Jimly Asshiddiqie bersama Anggota DKPP saat memimpin Sidang.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima delapan pengaduan pelanggaran pemilihan presiden (Pilpres) 2014 oleh penyelenggara Pemilu.

"Ada dua pengaduan yang (baru) masuk. Jadi jumlah total ada delapan perkara yang nanti akan disidangkan hari Jumat (8/8)," kata Ketua DKPP Jimly Assiddiqie, Senin (4/8).

Persidangan sendiri akan digelar di Departemen Agama. Pasalnya kantor DKPP yang berada di gedung Bawaslu Jl. MH Thamrin Jakarta Pusat, tidak dapat menampung pengunjung sidang.

Sebelumnya Jimly mengatakan, sidang etik penyelenggara pemilu nantinya akan dibuktikan berdasarkan pelanggaran yang dilakukan selama pelaksanaan Pilpres 2014.

"Kalau terbukti melanggar, kita sanksi. Sanksinya itu kalau terbukti kita pecat. Kalau pelanggarannya itu ringan, hanya kita beri nasehat," tukasnya.(fad/inilah/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2