Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
DKR
DKR: Jangan Biarkan Aparat Menteror Petugas Medis dan Pasien di RSUD Paniai
Wednesday 22 Aug 2012 12:23:16
 

Logo Dewan Keamanan Rakyat (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), Donald Haipon meminta kepada semua pihak, Presiden, Kapolri dan Menkes, agar menghentikan teror kepada petugas medis dan pasien yang ada di RSUD Paniai, Jayapura. Demikian pesan yang di terima tim BeritaHukum.com dari Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), Donald Haipon, langsung dari Jayapura.

Sebagaimana diketahui, terkait tewasnya seorang anggota Brimob, aparat keamanan minta secara paksa agar Rumah Sakit Umum Daerah Paniai segera ditutup. Akibatnya pada malamnya para perawat memilih untuk pulang.

"Pasien yang sakit berat dan ringan dilepaskan infusnya kemudian disuruh pulang, Perawat - perawat pun berjalan kaki untuk pulang ke kota Enarotali", Demikian kata Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), Donald Haipon dari Jayapura, Papua.

DKR meminta, pemerintah pusat dan Kapolri segera tertibkan aparat agar jangan mengganggu dan menteror petugas kesehatan dan pasien di RSUD Paniai.

"Presiden, Kapolri dan Menkes jangan biarkan aparat menteror petugas medis dan pasien", tegas Donald Haipon.(bhc/rat)



 
   Berita Terkait > DKR
 
  DKR: Jangan Biarkan Aparat Menteror Petugas Medis dan Pasien di RSUD Paniai
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2