JAKARTA, Berita HUKUM - Kehadiran Dewan Mangaraja Adat Batak (DMAB) dan Lembaga Adat Budaya Batak (LABB) diharapkan dapat membantu solusi problematika dalam hal tradisi adat-istiadat serta keberadaan Masyarakat Hukum Adat Batak ke depan.
Sekretaris panitia acara seminar, Drs. Hotland Hutajulu, MM mengatakan bahwa, tentu keinginan luhur berangkat dari rasa kepedulian serta tanggungjawab bersama masyarakat Batak dari seluruh Punguan (Perkumpulan) Marga maupun Marga-marga masyarakat Batak serta aktivis Sosial dan Budaya Batak yang mewakili masyarakat Batak keseluruhan.
"Menimbang, meningkatnya problematika terjadi di masyarakat Batak, khususnya imbas perkembangan zaman, kemajuan informasi dan teknologi, yang menciptakan tantangan peradaban baru, makin dirasakan perlu sebuah lembaga universal sebagai jalan tengah. Termasuk, bagaimana soal kesepakatan tradisi adat-istiadat dapat tetap dilaksanakan sesuai dengan para generasi muda di era milenial," ujar Hotland Hutajulu, Jumat (21/12).
Seiring meningkatnya problem tipiring (tindakan pidana ringan) dalam bersosial dan bermasyarakat, yang mestinya tidak harus berlanjut ke aparat kepolisian (misalnya). Maupun bagaimana mengatasi problem soal menjaga eksistensi tanah leluhur di Bona Pasogit (kampung halaman).
Disamping itu, munculnya regulasi kemasyarakatan maupun Undang-undang Desa, turut berpeluang melakukan berbagai penyesuaian sedari perwujudannya. Untuk itulah, berbagai perkembangan dan kemajuan masyarakat maupun wilayah, bakal menjadi titik perhatian utama dikerjakan bersama kedepan.
"Diharapkan, dengan adanya kesepakatan para Ketua Umum atau Ketua Punguan Marga maupun Marga-marga serta aktivis Sosial dan Budaya Batak yang ada di wilayah Ibukota Negara, Jakarta dan sekitarnya, gagasan pembentukan DMAB dan LABB dirintis. Ada sekitar 160 kumpulan marga maupun marga-marga yang dikatakan panitia terlibat sejak awal," jelas Hotland Hutajulu, menegaskan.
DMAB LABB resmi berdiri tanggal 5 Desember 2018 lalu, di Aula Hiobadja, Universitas Mpu Tantular, Cipinang Besar, Jakarta Timur.
Tentu, peristiwa ini menjadi sangat bersejarah, karena dinilai baru kali ini ada pihak yang berhasil membentuk lembaga yang mempersatukan visi dan misi masyarakat Batak ke depan. Namun sebelum terbentuk, ada hampir setahun mereka melakukan perbincangan (rembukan) secara ‘long march’ sejak Nopember 2017, yang kemudian pada 8 Februari 2018, menggelar perhelatan pertama Seminar Adat Budaya Batak, di Aula Hiobadja, Universitas Mpu Tantular, Cipinang Besar, Jakarta Timur.
Adapun inisiator pembentukan kedua lembaga sekaligus narasumber di Seminar tersebut adalah, Prof. Dr. Payaman Simanjuntak, MA dari Yayasan Palito ( mengenai Adat Dalihan Na Tolu/ DNT); Dr. H.P Panggabean, SH., mantan Hakim Agung, Ketua Umum DPP Kermahudatara/ Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nusantara (mengenai Masyarakat Hukum Adat Batak); Marsma TNI (Pun) M. Situmorang, Penasehat PLD Distrik VIII HKBP Jakarta (mengenai Pelestarian Tradisi Adat Batak Bagi Generasi Muda); dan Togarma Naibaho, peneliti seni budaya Batak (Seni Budaya Batak).
Di sela acara, selaku penyanggah, Dr. Ronsen Pasaribu, SH, MM (Ketua Umum DPP Forum Bangso Batak Indonesia); Sam Sarumpaet (Profesional Seni Budaya/ Dosen); dan Moderator, Dr. Ir. Mangasi Panjaitan, ME (Rektor Universitas Mpu Tantular).
Adapun, acara berlangsung dihadiri peserta sekitar 160-an Punguan Marga dan Marga-marga sedari wilayah Jabodetabek. Berdasarkan absen, sekitar 300-an orang lebih yang hadir pada waktu itu. Lalu, diselingi acara Rapat Komisi I, Rapat Komisi II, maupun dengar Pendapat Pakar dan Akademisi, serta Pendapat Para Praktisi Adat Batak.
Pembentukan DMAB dan LABB 5 Desember 2018 itu dilakukan melalui Sidang Umum yang dipimpin Ketua Umum Panitia, Mayjen TNI (Purn) Dr. K. Joy Sihotang, MSc, didampingi Sekretaris Drs. Hotland Hutajulu, MM serta para Inisiator. Melalui mekanisme yang disepakati, maka terpilihlah para Ketua Umum dan para Wakil Ketua Umum DMAB. DMAB kemudian membentuk LABB, dan selanjutnya menyatakan ikrar. Ketua Komisi I Bidang Adat dan Budaya Batak, Jadisman Hutapea, dan Ketua Komisi II Bidang Masyarakat Hukum Adat Batak, Brigjen TNI (Purn) Berlin Hutajulu menyampaikan Laporan Hasil-hasil Rapat Komisi dalam Sidang Pleno Komisi-komisi mengawali acara.
Terpilih sebagai Ketua Umum DMAB adalah: Brigjen TNI (Purn) Berlin Hutajulu, dengan para Wakil Ketua Umum 1-6 yaitu: Marsda TNI (Purn). JFP Sitompul; Prof. Dr. Laurence A. Manullang; Drs. Jackson M. Turnip, MH; Drs. Martua Situngkir, Ak; Dr. Pontas Sinaga, MM; dan Nikolas S. Naibaho. Sedangkan Ketua Umum LABB Pusat terpilih adalah Budi P. Sinambela, BBA, dengan para Wakil Ketua Umum 1-9 yaitu: F. Jadisman Hutapea; Drs. Hotland Hutajulu, MM; St. Ir. Monang Sirumapea; St. Drs. Radjamuda Sidabutar, SH., MH; Ir. Restu Silitonga; Robert Anton Situmeang; St. Abidan Simanjuntak; Ir. Mukhtar Panjaitan; dan St. Paul Tampubolon.
Prinsipnya, DMAB disebut menetapkan sebagai lembaga yang bersifat Legislatif (Strategis), sedangkan LABB adalah sebagai lembaga yang bersifat Eksekutif (Operasional). Sedangkan LABB merupakan pusat, nantinya akan membentuk jajaran organisasinya di berbagai wilayah Provinsi, hingga Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia, bahkan di Mancanegara.
Selanjutnya, Brigjen TNI (Purn) Berlin Hutajulu menambahkan,"DMAB dan LABB merencanakan gelar acara ‘Pesta Bolon’ (Pesta Besar) Maret 2019 mendatang," jelas Ketum DMAB.
"Sekaligus sosialisasi ke seluruh masyarakat Batak se Indonesia, bahkan se-Dunia, sebagai puncak perhelatan kesepakatan berharga ini," tandas Berlin Hutajulu.(bh/mnd) |