JAKARTA, Berita HUKUM Banyak selisih antara Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan data potensial penduduk pemilih (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dinilai hal yang wajar oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas.
Pasalnya, saat pemutakhiran terjadi pencoretan atau pun penambahan daftar pemilih. Baik itu, penduduk yang terdaftar dalam DP4 ternyata sudah meninggal maupun pindah domisili.
DP4 juga bisa berkurang karena penduduk yang pindah domisili, ganda, hingga penduduk yang beralih profesi menjadi anggota TNI/Polri, ujar Sigit saat ditemui wartawan di kantor KPU, Jakarta, Senin (22/7).
Berdasarkan, hasil rekapitulasi manual dari 33 provinsi yang dilakukan KPU, menunjukkan angka pemilih berjumlah 187.285.378. Jumlah tersebut memiliki selisih cukup banyak dibanding DP4 dari Kemendagri yang mencapai 3.127.755 jiwa. Dimana, DP4 Kemendagri yang diterima KPU sebanyak 190.411.133 jiwa.(bhc/riz) |