TANGERANG, Berita HUKUM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Laode Ida mempertanyakan kondisi psikologi pemilik pabrik kuali di Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, Banten.
Sebab, menurut Caleg dari dapil Sulawesi Tenggara ini dalam menyediakan tempat tinggal bagi karyawannya, sang pemilik Industri rumahan ini sangat tidak manusiawi.
"Padahal kalo kita lihat dari usaha dan tempatnya, sang pemilik punya potensi untuk mengembang bisnis lebih besar lagi," ujar La Ode ketika mengunjungi lokasi industri rumahan tersebut, Tangerang, Selasa (7/5).
Dalam kunjungan tersebut, Laode langsung meninjau tempat istirahat (tidur) para pekerja, dan sebuah ruangan yang menjadi tempat penyekapan bagi para pekerja.
"Kita sudah lihat semua, tempat ini sangat tidak manusiawi. Kita enggak tahu psikologis pemilik seperti apa, sehingga bisa berbuat seperti ini," ungkapnya.
Pada Jumat (3/5) lalu, aparat kepolisian berhasil membongkar praktik perbudakan di sebuah industri pengolahan limbah menjadi perangkat aluminium yang berlokasi di Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Sebanyak 34 orang buruh berhasil dibebaskan, dan sampai saat ini polisi telah mengamankan lima tersangka. Dari ke-34 buruh itu, delapan orang diantaranya berasal dari Lampung, seorang dari Sukabumi, seorang warga Bandung, dan sisanya merupakan pekerja asal Cianjur.
Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hal itu berdasarkan beberapa temuan, antara lain, pemilik pabrik tak membayar gaji sebagian besar buruh, pemilik pabrik juga tak memberikan fasilitas hidup yang layak, tak mengizinkan buruh untuk melakukan ibadah shalat, tidak memperbolehkan para buruhnya istirahat, serta melakukan penganiayaan terhadap buruh. Kini kelima tersangka ditahan dan diperiksa di Polresta Tangerang. Sebanyak 34 buruh yang dibebaskan dari pabrik itu dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.(bhc/riz) |