Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
DPO Iyus Pane Perampok Pulomas Akhirnya Tertangkap di Medan
2017-01-01 12:57:54
 

Tampak saat tim Kepolisian menangkap Iyus Pane sebagai DPO di pool Bus ALS di Medan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ridwan Sitorus alias Marihot Sitorus alias Iyus Pane yang menjadi DPO kasus Perampokan, penyekapan dengan pembunuhan di Pulomas Jakarta akhirnya di tangkap Polisi di pool bus ALS (Antar Lintas Sumatera) di jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumatera Utara, Minggu (1/1) pagi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Sapta Maulana Marpaung saat ini masih dalam perjalanan membawa tersangka ke Jakarta.

"Benar pelaku pembunuhan di Pulomas telah ditangkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono melalui pesan singkatnya kepada wartawan.

Iyus Pane mempunyai peran saat terjadi pembunuhan di Pulomas, naik ke lantai dua dan menyuruh penghuni turun ke lantai satu. Ia menyuruh turun penghuni sambil menodongkan senjata api.

Iyus Pane yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) juga memukul korban Diona (16) dengan gagang senjata api.

"Kini Iyus Pane lagi dalam perjalanan menuju Jakarta," tambahnya.

Pelaku Iyus dari data di KTP bernama asli Ridwan Sitorus, kelahiran Medan 11-11-1971 beragama Kristen, merupakan warga kampung Banjaran Pucung RT 02/07, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Depok.

Iyus diburu sebagai DPO atas perampokan sadis di rumah Ir Dodi Triono, di Jl Pulomas Utara No 7A Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (26/12) lalu dengan 6 orang korban tewas. Dia ikut berperan aktif dalam aksi perampokan tersebut. Sebelumnya, Polisi juga telah menangkap 3 pelaku perampokan sebagai rekan dari Iyus Pane.

Pelaku pembunuhan Pulomas di jerat pasal 365 KUHP dan 338 KUHP.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2