Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
DPO
DPO Kasus Rp 33 Miliar Diringkus Satgas Kejaksaan di Rumah Sakit
Tuesday 27 Aug 2013 16:44:12
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - ‎​Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Satgas Kejaksaan Negeri (Kejari) Dobo meringkus M Raharusun S.Sos, mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Aru.

"M Raharusun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena Terpidana sudah divonis 8 (delapan) tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Maluku atas korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2005, 2006 dan 2007 senilai Rp 33 miliar lebih," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Selasa (27/8) siang tadi.

Dijelaskan Untung, bahwa dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Aru, dalam putusan PT Maluku Nomor: 26/Pid/XII/PT.Maluku tertanggal 10 Juli 2012 itu, menguatkan putusan putusan PN Ambon tanggal 11 April 2012 Nomor: 277/Pid.B/2010/PN.AB.

Dalam amar putusan PT Maluku tersebut ditegaskan, satu, Raharusun terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dua, menghukum dengan penjara delapan tahun, denda 200 juta subsider tiga bulan, dengan uang pengganti Rp 31.168. 617.719,-.

"Ketentuannya apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar, maka harta benda dapat disita kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Ketiga, apabila yang bersangkutan tidak memiliki harta benda untuk disita maka akan diperpanjang hukuman penjaranya 3 tahun lagi," urai Untung.

Raharusun diringkus di RS Islam Cempaka Putih, Paviliun Matahari II NO. 6, Jakarta Pusat tanpa perlawanan yang berarti. Hingga berita ini diturunkan Satgas Kejagung dan Satgas Kejari Dobo telah membawa terpidana ke LP Sukamiskin untuk dieksekusi.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2