Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Susno Duadji
DPO Susno Duadji Bisa Tertembak Jika Melawan
Saturday 27 Apr 2013 16:43:13
 

Susno Duaji (kiri) dan MS Kaban di gedung KPU.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perburuan telah dimulai, batas waktu 2 x 24 jam yang di ultimatum kepada mantan Kabareskrim Susno Duadji untuk menyerahkan diri ternyata tidak dipenuhi.

Sebagaimana diketahui, Susno dinyatakan hilang dan diburu oleh tim Mabes Polri dan Kejati DKI Jakarta. Ia diduga berada di sebuah tempat di antara Bandung dan Jakarta karena sinyal ponsel miliknya terakhir terdeteksi di wilayah itu dan kemudian hilang.

Hingga berita ini diturunkan, tim dari Mabes Polri dan Kejaksaan tengah bekerjasama memburu Susno untuk menjebloskannya ke penjara.

Koruptor dana pengamanan Pilkada Jabar tahun 2008 dan penerima suap dari PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL) itu sebelumnya gagal dieksekusi oleh tim Kejaksaan walau rumahnya telah dikepung, Rabu (24/4) di Dago Pakar, Bandung.

Perburuan Susno kini juga melibatkan Ditjen Imigrasi, Kemenkumham. Ia telah dicekal sejak beberapa hari lalu sejak pernyataan resmi Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Sementara itu kepada Pewarta BeritaHUKUM.com, pengamat hukum Ir H Harry Hoepoedio SH mengatakan bahwa bagi seorang mantan Jenderal bintang 3, adalah bodoh jika tidak menyerahkan diri.

"Membiarkan diri menjadi DPO merupakan hal yang bodoh, karena Susno bisa saja tertembak," kata Harry, di Jakarta, Sabtu (27/4).

Selain itu menurut Harry, jika Susno ditemukan oleh tim Polri yang disiplin, DPO Susno Duadji bisa langsung ditembak jika melakukan perlawanan.

"Resiko itu patut diketahui oleh seorang mantan pati polri, apalagi bintangnya tiga," pungkas Harry.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Susno Duadji
 
  Timwas Century Akan Panggil Susno Duadji
  Susno ke Suka Miskin? Ini Jawaban Ditjen PAS
  Susno di Lapas Cibinong, Basrief: Itu Sudah Permintaan
  Status DPO Susno Dicabut, Basrief Sampaikan Terima Kasih
  Susno Duadji Akhirnya Menyerahkan Diri
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2