Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
KPK
DPR: Lembaga Khusus, KPK Dapat Mengangkat Penyidik dari Mana Saja
Friday 11 Dec 2015 08:21:40
 

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110‎.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI, John Kenedy Azis menyampaikan penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dapat berasal dari institusi, maupun jabatan profesional lainnya, sehingga tidak hanya berasal dari Kepolisian. Hal tersebut disampaikan Azis saat mewakili DPR dalam memberikan keterangan terhadap perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) yang dimohonkan oleh OC Kaligis, Rabu (2/12) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK).

Menyoal makna penyidik yang dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) UU KPK yang pada intinya menyatakan penyidik pada KPK diangkat dan diberhentikan oleh KPK, menurutnya ketentuan tersebut tidak berdiri sendiri. Untuk memahami Pasal 45 ayat (1) UU KPK harus merujuk pada Pasal 21 ayat (1) UU KPK yang mengatur komposisi KPK terdiri dari pimpinan, tim penasihat dan pegawai KPK. Kemudian di Pasal 21 ayat (4) UU KPK ditegaskan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, kata Aziz, maka penyidik dan penuntut umum di KPK adalah pimpinan, dan dalam pelaksanaannya, pimpinan mendistribusikan tugas dan wewenang tersebut kepada penyidik dan penuntut umum yang diangkat oleh KPK.

“Pasal 21 itu menentukan bahwa seluruh pimpinan KPK dari mana pun asal institusinya dapat menjadi penyidik dan penuntut umum dalam perkara-perkara korupsi yang ditangani KPK. Artinya, penyidik KPK dapat berasal dari institusi atau jabatan profesional apa pun karena sifat kekhususan lembaganya,” kata Aziz.

Selain itu, Azis menyampaikan sesuai Pasal 39 ayat (3) UU KPK, penyidik KPK harus bersikap profesional. Artinya, penyidik KPK tidak boleh rangkap jabatan dengan penyidik di instansi lainnya. Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman, Aziz juga menambahkan bahwa profesionalisme penyidik KPK mencerminkan prinsip good governance yang bertujuan untuk memberi pelayanan mudah, cepat, tepat dengan biaya terjangkau dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menjadi jelas kemudian, bila KPK memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan penyidik dan penyelidiknya sendiri seperti yang diamanatkan pasal 45 ayat (1) UU KPK.

Masih terkait ketentuan definisi penyidik KPK yang harus diberhentikan sementara dari institusi asalnya, misalnya dari Kepolisian, Azis menyampaikan pemberhentian dimaksud bertujuan untuk menjaga independensi penyidik KPK. “Bahwa ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang KPK menyatakan Lembaga Anti Korupsi tersebut dapat mengangkat dan memberhentikan penyidik tanpa memerlukan persyaratan harus berasal dari Institusi Kepolisian atau Kejaksaan. Harus dipahami bahwa Penyidik KPK adalah penyidik khusus karena sifatnya extra ordinary kelembagaannya. Artinya, seluruh instusmen yang dimiliki KPK diatur dengan mengabaikan ketentuan umum yang berlaku dalam Hukum Acara Peradilan Umum. Karena kekhususan itu, penyidik yang berasal dari Institusi Kepolisian dan atau Kejaksaan, harus diberhentikan terlebih dulu dari ikatan institusi lamanya,” papar Azis lagi.

Sidang kali ini merupakan sidang kedelapan perkara No. 109/PUU-XIII/2015 dan No. 110/PUU-XIII/2015 yang dimohonkan terdakwa korupsi suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis. Pada pokoknya, Pemohon merasa keberatan dengan ketentuan yang mengatur definisi penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU KPK. Selain itu, Pemohon juga berkeberatan dengan Pasal 46 ayat (2) UU KPK terkait jaminan hak-hak tersangka.

Menurut Pemohon, definisi penyidik dalam Pasal 45 ayat (1) UU KPK bersifat multitafsir. Sebab, rumusan Pasal 45 ayat (1) UU KPK tidak mengatur spesifik tentang status penyidik. Untuk itu, pengangkatan terhadap penyidik yang belum berstatus penyidik oleh KPK (penyidik independen) dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum. Pemohon pun mempertanyakan kompetensi penyidik dan keabsahan yuridis tindakan penyidikan terhadap dirinya. Penyidik KPK yang saat itu melakukan penyidikan terhadap dirinya dianggap tidak memiliki dasar yang kuat, sehingga Pemohon sangsi, bahwa segala proses yang dilakukan oleh penyidik KPK telah sesuai ketentuan yang berlaku.(YustiNurulAgustin/IR/mk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2