JAKARTA, Berita HUKUM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) akhirnya dalam agenda rapat Paripurna mengesyahkannya Rancangan Undang-Undang(RUU Adminduk) tentang Administrasi Kependudukan menjadi sebuah undang-undang (UU Adminduk) dalam forum Rapat Paripurna DPR-RI, Selasa (26/11/2013) di gedung Senayan Jaakrta.
"Masa berlaku KTP elektronik ini adalah seumur hidup, termasuk KTP elektronik yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup," ujar Wakil Ketua Komisi II Arief Wibowo membacakan laporan Komisi II DPR atas pembahasan RUU Adminduk.
Jika sebelumnya, KTP elektronik memiliki masa berlaku sampai lima tahun. Setelah mendekati masa berlakunya, masyarakat wajib melakukan perpanjangan. Hal ini yang hilang setelah UU Adminduk disahkan.
Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi memastikan bahwa pemerintah akan menerapkan masa berlaku kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia untuk seumur hidup.
Karena dengan diterapkannya KTP seumur hidup, kata Mendagri, selain memudahkan proses administrasi bagi seorang warga negara, juga kebijakan ini bisa menghemat anggaran sampai Rp 4 triliun.
Tidak perlu lagi seseorang mengganti KTP setiap 5 tahun sekali, dan cukup memiliki satu KTP seumur hidup,” jelasnya.
Diakuinya, saat ini draft perundangannya sudah diserahkan ke Kemenkum dan HAM. Jika pembahasannya sudah selesai, draft tersebut akan diserahkan ke presiden dan kemudian dibahas dengan DPR RI.
Ia meyakini, pembahasannya tidak lama karena hanya mengubah dua pasal di UU, yaitu masa berlaku dan sanksi apabila terlambat mengurus.(bhc/dbs/dar)
|