Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Penegakan Hukum
DPR Apresiasi Penegakan Hukum Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2012
2017-02-10 23:46:52
 

Ilustrasi. Anggota DPR RI Komisi III dari fraksi PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 3 Tahun 2012 diapresiasi oleh DPR RI. Anggota DPR RI Komisi III Habib Aboe Bakar Alhabsyi yang mengatakan penegakan hukum Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 yang dilakukan oleh Polda Kalsel bekerjasama dengan Dishub atas Pemprov Kalsel harus diapresiasi.

"Kita mengapresiasi penegakan hukum Perda nomor 3 tahun 2012 oleh Polda Kalsel dan Dishub atas Perda yang memang mesti dijalankan (oleh) Pemprov Kalsel untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Aboe, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/2).

Ketika ditanyakan apakah Komisi III DPR RI akan menyuarakan proses hukum yang terus dilakukan Pemprov Kalsel? Anggota DPR yang sudah dua kali periode menjabat ini menegaskan kepastian.

"Pasti, pasti kita dukung. Karena pelanggaran terhadap Perda Kalsel ini sudah terjadi selama lima tahun lamanya dan belum ada yang tindak," ujarnya.

Menurutnya lagi penegakan hukum yang sudah dilakukan Polda Kalsel, Dishub dan Pemprov Kalsel tidak hanya diapresiasi oleh pemerintah pusat. "Bukan hanya diapresiasi, tapi wajib menjadi contoh bagi provinsi-provinsi lainnya. Dampaknya kan untuk kemakmuran masyarakat, demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengungkapkan. "Saya tegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memberi manfaat yang maksimal bagi perekonomian negara. Sudah saatnya semua penambang taat hukum dan mementingkan kepentingan nasional tanpa terkecuali," tegas Jonan.

PORTAL JALAN

Sebelumnya Pemprov Kalsel yang diwakili Dishub bekerjasama dengan Dinas PU dan balai besar jalan dengan dukungan Polda Kalsel serta Polres setempat bersikukuh menjalankan Perda tanpa terkecuali.

Dengan memasang portal jalan sejak Kamis (27/1/2016) di jalan negara, sehingga mau tidak mau para pengusaha tambang mulai sekarang ini tidak hanya sebatas pada wacana pada rencana membangun. Namun mulai merealisasikan pembangunan flyover atau underpass untuk dapat melintas di atas jalan negara.

Adanya dugaan bahwa penegakan hukum dapat menimbulkan efek domino adalah tidak benar karena truk pengangkut hasil tambang masih bisa memilih jalur lain yang tidak melanggar Perda tersebut.

Dengan demikian tidak boleh ada dispensasi untuk melewati jalan tersebut, buat semua pengangkut hasil tambang, terkecuali yang tidak dilarang oleh Perda tersebut.

Setelah penertiban, para pemilik tambang masih dapat beroperasi mengunakan jalan tambang dan pelabuhan yang berijin lengkap dan tidak melanggar hukum. Tidak ada kerugian ekonomi yang ditimbulkan dengan penegakan Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 ini, dimana diberikan kesempatan bagi para pengangkut hasil tambang yang selama ini melanggar dan mengunakan jalan nasional untuk membangun flyover di atas persimpangan jalan tambang dengan melengkapi syarat-syarat yang ada.

Dengan penegakan ini maka jalan nasional akan terpelihara baik, sehingga masyarakat Kalsel mendapatkan akses tambahan untuk lalu lintas arus barang ke Kabupaten Barabai (daerah utara Kalsel).(bh/db)



 
   Berita Terkait > Penegakan Hukum
 
  Dua Tahun Kinerja Jokowi-Maruf, PKS: Ketidakpuasan Publik dalam Penegakan Hukum Meningkat
  Penegakan Hukum Era Jokowi Dinilai Gagal
  Dr Jan Maringka: Penegakan Hukum Tidak Sama dengan Industri
  Implementasi Ilmu Forensik dalam Proses Penegakan Hukum
  Penegakan Hukum dan Pengawasan Sektor Lingkungan Belum Efektif
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2