Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Ormas
DPR Buka Diri Serap Aspirasi tentang Perppu Ormas
2017-07-17 13:00:04
 

Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani (F-PPP).(Foto: jaka/od)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani (F-PPP) menilai adanya Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 atas perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakat (Ormas) yang dikeluarkan pemerintah karena negara melihat ada ancaman tentang konsesnsus demokrasi.

Namun, lanjut Asrul, yang ditakutkan masyarakat atas hadirnya Perppu itu, adanya kesewenang-wenangan yang dilakukan pemerintah terhadap ormas-ormas yang ada di Indonesia. "Sudah disampaikan Pak Wiranto memang, bahwa pemerintah tidak akan sewenng-wenang," jelasnya kepada Media, di Jakarta, Minggu (16/7).

Namun, pernyataan yang disampailan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu tidak sepenuhnya diterima oleh masyarakat. Karena itu, DPR akan menerima setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat terhadap Perppu Nomor 2/2017 tersebut, untuk nantinya menyempurnakan isi Perppu.

"Kami akan serap aspirasi masyarakat, untuk perubahan Perppu, saat ini tentu kita akan buka peluang itu disertai dengan kesepakatan untuk menyempurnakan atau memperbaiki isi perppu sendiri," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Woranto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomo 02 Tahun 2017 tetang organisasi kemasyarakatan, yang sekaligus merevisi UU Ormas No 17 Tahun 2013.

Kebijakan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017 ini, menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat. Sebab, pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negari atau Menkumham. Adapun, Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran terhadap HTI yang dianggap anti Pancasila.(rnm/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ormas
 
  Benny Rhamdani: Masyarakat Sulawesi Utara Memiliki Kontribusi Besar Atas Kemerdekaan
  Polsek Cabangbungin Dampingi Satpol PP Copot Segala Bentuk Atribut Ormas
  Milad ke-3 Ormas Bang Japar, Fahira Idris Pilih Adakan Rapid Test Gratis di 5 Wilayah DKI Jakarta
  Ketua Umum PP PPM Lantik Ketua PPM Mada DKI Jakarta
  DPD Sumut: Ormas Pejuang Bravo Lima Siap Kawal Kerukunan Umat dan Menjaga Kebhinekaan
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2