Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Unjuk Rasa
DPR Cermati Unjuk Rasa Menolak RUU Ormas
Friday 29 Mar 2013 09:26:28
 

Abdul Malik Haramain, Ketua Pansus RUU Ormas.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aspirasi publik yang mengkritisi perkembangan pembahasan RUU Ormas (Organisasi Kemasyarakat) termasuk lewat aksi unjuk rasa harus diterima sebagai masukan. Hal ini disampaikan Abdul Malik Haramain, Ketua Pansus RUU Ormas menanggapi unjuk rasa ribuan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang menolak pengesahan RUU yang merupakan revisi dari UU No.8/1985.

"Unjuk rasa itu biasa sepanjang konteksnya menyampaikan aspirasi, masukan bahkan tuntutan saya rasa tidak masalah, " kata Malik usai rapat Pansus di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).

Pansus sendiri lanjutnya sudah melakukan upaya pro-aktif menghimpun masukan publik termasuk yang berada di daerah. Sejak ditetapkan 3 Oktober 2011, Pansus sudah turun ke-10 daerah seperti Aceh, NTB, Yogyakarta, berdialog dengan para kyai, akademisi dan tokoh masyarakat. Sejumlah ormas juga sudah diundang ke DPR diantaranya PP Muhammadiyah, NU, Persis dan Majelis Mujahidin.

Sementara itu dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI siang tadi, HTI menyatakan RUU Ormas telah mengusung kembali semangat orde baru. "RUU ini mengusung semangat mengontrol dan merepresi ala Orde Baru dengan menghidupkan kembali ketentuan asas tunggal seperti yang diatur dalam pasal 2 RUU," seru Ismail Yusanto jubir HTI dalam orasinya.(iky/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2