Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi VII
DPR Diminta Pertegas Kewenangan Provinsi Atas Pertambangan
Tuesday 23 Apr 2013 09:02:07
 

Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola (kiri) dan Sutan Bhatoegana (kanan) dalam Kunker di Palu, Senin (22/4).(Foto: Ist)
 
PALU, Berita HUKUM - Komisi VII DPR RI dan Pemerintah Pusat diminta untuk mempertegas kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi (Gubernur) dalam penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dengan meninjau kembali Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola saat menerima Tim Kunjungan Kerja Komisi VII dan Mitra Kerja Komisi VII yang dipimpin Ketua Komisi Sutan Bhatoegana di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Kewenangan pemerintah provinsi dalam menertibkan IUP sangat lemah karena dalam undang-undang tidak diatur secara tegas pemberian sanksi kepada pemerintah Kabupaten/Kota yang keliru menerbitkan IUP,” kata Longki.

Menurut Longki, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan untuk menertibkan pertambangan. Namun, kata Longki, presiden lupa akan isi undang-undang minerba, bahwa kewenangan menertibkan IUP ada di Kabupaten. “Masa iya saya yang harus menertibkan IUP yang keliru itu,” katanya, Senin (22/4).

“Di Sulawesi Tengah masih terdapat IUP yang tumpang tindih terutama di Kabupaten Morowali. Kasus tersebut hingga kini belum seluruhnya ditertibkan,” paparnya.

Kewenangan yang diberikan pemerintah provinsi, ujar Longki, hanya sebatas pengawasan dan memberikan teguran kepada Bupati/Walikota yang bermasalah dalam penertiban IUP.

“Kewenangan tersebut sudah dijalankan bahkan sudah beberapa kali menyurat ke daerah yang sudah menerbitkan IUP yang bermasalah, tetapi karena tidak ada sanksi sehingga surat itu tidak memiliki kekuatan,” tandasnya.

“Semestinya sebelum pemerintah Kabupaten/Kota menerbitkan IUP paling tidak harus mendapat pertimbangan teknis dari gubernur, atau sebaliknya pemerintah provinsi yang menerbitkan IUP melalui rekomendasi kabupaten,” tambahnya.

Ia menyatakan, bahwa Undang-undang Pertambangan sebelumnya yakni Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 mengatur masalah ini. Sebelum kawasan pertambangan diterbitkan, terlebih dahulu mendapat pertimbangan teknis dari gubernur.

Regulasi itu memberikan kewenangan keterlibatan pemerintah provinsi atas penerbitan ijin pertambangan. Sementara kondisi saat ini, pemerintah provinsi baru dilibatkan dalam penertiban jika ada masalah yang terjadi.(sc/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Komisi VII
 
  Komisi VII Apresiasi Peningkatan Produksi PT Bukit Asam
  Saat RDP Komisi VII DPR dengan ESDM, Anggota PD Vs PPP Berkelahi
  Komisi VII Tanyakan Eksplorasi Baru Pertamina dan PLN Dianggap Tidak Kompeten
  Raker Komisi VII DPR Singgung Blok Cepu
  Pembangunan SPBN Jangan Disamakan dengan SPBU
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2