Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
PNS
DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
2018-12-01 10:35:48
 

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menerima sekitar 250 penyuluh agama honorer dari Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.(Foto: jay/jk)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengemukakan, sejak awal tahun 2014, DPR RI sudah berkali-kali rapat dengan pemerintah, untuk mendorong pemerintah agar memberikan kejelasan remunerasi kepada para honorer. Pasalnya selama ini mereka sudah terbukti mengabdi di masyarakat, bahkan sudah ada yang mencapai belasan dan puluhan tahun.

"Kalau jumlah honornya hanya 500 ribu per bulan, itu sangat tidak berperikemanusiaan," tandas Pimpinan DPR RI Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) ini saat menerima sekitar 250 penyuluh agama honorer dari Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/11).

Lebih lanjut Fadli mengatakan, perlu ada skema dalam penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait batas usia maksimal 35 tahun. Di sisi lain, perlu ada solusi jangka pendek karena masih banyaknya jumlah honorer. Mestinya pemerintah memberikan diskresi, atau kebijakan tidak sesuai aturan, karena kondisi banyaknya honorer dari berbagai latar belakang.

"Bisa dimasukkan jadi PNS, sementara penerimaan PNS baru bisa dibatasi. Mungkin tidak dimoratorium, tapi mayoritas yang honorer sekitar atau 75 persen masuk dulu. Harus ada penyelesaian semacam itu," ungkap legislator Partai Gerindra itu.

Kepada para honorer, Fadli mengharapkan pengaduan yang menjadi keluhan dan aspirasi penyuluh agama honorer dibuat secara tertulis. Ia menekankan, agar semua dokumen dibuat tertulis, sebagai masukan dan menjadi dasar untuk menindaklanjuti. Menurutnya, pengabdian yang telah dilakukan berhak mendapatkan apresiasi dan penghargaan.

"Tolong ditulis perwakilan honorer bidang apa dan apa aspirasinya. Misalnya penyuluh agama, pertanian, itu beda-beda. Selain tupoksi berbeda, tantangan juga beda. Dengan masukan tertulis, maka bisa ditindaklanjuti. Untuk memperbaiki keadaan, salah satu caranya berani memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak kita," tandas legislator dapil Jawa Barat itu.

Melalui penanggung jawab Agus Salim dan Sekretaris Umum Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Royani, ratusan honorer ini berharap DPR RI membantu memperjuangkan nasibnya. Berdasarkan informasi, status mereka akan ditingkatkan, namun terhambat dengan batasan usia maksimal 35 tahun.(mp/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2