Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
DPR Dorong Penerapan Moratorium Lahan Pertanian
Saturday 05 Jan 2013 20:30:55
 

Ilustrasi, Lahan Pertanian.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Pertanian menyiapkan aturan moratorium alih fungsi lahan berbentuk Intruksi Presiden (Inpres). Rencananya selama tiga tahun ke depan tak boleh ada izin alih fungsi lahan khususnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Namun aturan tersebut masih tertahan di Kementerian Koordinator Perekonomian.

Anggota Komisi IV DPR RI Ma’mur Hasanuddin mendesak Menko Perekonomian untuk segera mendorong penerapan aturan moratorium lahan untuk memproteksi lahan pertanian produktif yang saat ini banyak terkonversi untuk peruntukan lain.

“Seharusnya Menko perekonomian berperan aktif dalam pengadaan lahan dan penyiapan infrastruktur pertanian dalam mendukung ketahanan pangan, namun ironisnya alih-alih mendukung seringkali tidak memberikan respon yang optimal terkait berbagai program pertanian yang dicanangkan,” ungkap Ma’mur di Jakarta, Sabtu (5/1).

Moratorium lahan pertanian menurut Ma’mur, diperlukan untuk menekan laju konversi lahan sawah produktif di seluruh Indonesia. Saat ini banyak lahan seperti di Pulau Jawa menyusut karena tingginya desakan permintaan industri dan kebutuhan akan permukiman, sedangkan lahan persawahan di luar Pulau Jawa digunakan untuk industri ekstraktif dan perkebunan besar.

Ma’mur mengingatkan, “Ancaman terbesar terhadap ketahanan pangan saat ini selain perubahan iklim, adalah ketersedian lahan pertanian produktif. Karenanya harus ada penataan ruang dan tata wilayah yang jelas dan tegas disertai moratorium lahan pertanian yang di dukung oleh seluruh pemerintah daerah,” katanya.

Selama ini menurutnya, fokus perhatian pemda lebih banyak ditujukan kepada pembukaan areal perkebunan sawit, pertambangan batu bara maupun pemanfaatan kayu hutan. Contohnya, saat ini eksploitasi pertambangan menggangu ketahanan pangan karena telah menghilangkan sekitar 120 ribu meter persegi lahan pertanian di Kalimantan Timur.

“Pemerintah harus bertindak tegas terhadap alih fungsi lahan pertanian, jika tidak segera ditangani defisit lahan akan semakin meningkat setiap tahun. Tahun 2020 diperkirakan defisit lahan akan mencapai 2,21 juta hektar, tahun 2025 mencapai 3,75 hektar, dan di tahun 2030 mencapai 5,38 hektar,” ucap Ma’mur.

Kementerian Pertanian memperkirakan tahun 2015 Indonesia akan mengalami defisit lahan pertanaman pangan (padi) hingga 730.000 hektare. Defisit lahan ini didasarkan atas perhitungan jumlah penduduk Indonesia pada 2015 sebanyak 255 juta jiwa, konsumsi beras nasional 38,49 juta, dengan konsumsi per kapita 135 kilogram per orang per tahun. Untuk menghasilkan 38,49 juta hektar. Adapun lahan pertanaman yang tersedia hanya 13,20 juta hektar, masih dikurangi alih fungsi lahan 550.000 hektar saat ini.(rm/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2