Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
RPP UU
DPR Dorong Penyelesaian RPP Terkait UU Pemerintahan Aceh
Monday 15 Oct 2012 10:40:37
 

Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso (Foto: Ist)
 
BANDA ACEH, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso menyatakan akan mendorong pemerintah untuk segera menuntaskan 5 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan amanat dari UU Pemerintahan Aceh (PA). Selaku Ketua Tim Pemantau Pelaksanaan UU PA, ia juga telah menyarankan pemprov untuk membentuk tim khusus untuk mengawal seluruh proses pembahasan.

“Saya menyarankan kepada gubernur untuk membentuk tim khusus untuk mengawal proses pembahasannya di Jakarta. Apabila ada kendala, tim segera lapor gubernur dan gubernur sampaikan ke saya. Kita lihat apa yang bisa dilakukan, yang pasti DPR dalam posisi mendorong penyelesaian peraturan pemerintah yang masih ngadat,” jelas Priyo dalam pertemuan dengan jajaran Pemerintahan Provisinsi NAD di Kantor Gubernur, Banda Aceh, Jumat (12/10).

Ia menambahkan, Tim Pemantau Pelaksanaan UU PA yang berjumlah 30 orang sejauh ini telah berupaya agar pelaksaan otonomi di Bumi Nangro berjalan optimal. Dalam 4 tahun terakhir tambahnya DPR mendukung pengucuran anggaran sekitar Rp 21triliun ditambah dana diluar otsus Rp 8,4triliun. Sebagian dana tersebut telah disetujui untuk diserahkan kepada rakyat korban konflik, dan beasiswa di dalam maupun luar negeri bagi generasi muda Aceh.

Dalam kunjungan ketiga tim pemantau ini, Priyo menyampaikan kritik terhadap temuan penggunaan anggaran. “Kritik sedikit, pengelolaan dana otsus belum dibarengi kapasitas memerintah, terlihat dari masih tingginya anggaran tidak terpakai kurang lebih 1 triliun pertahun,” imbuhnya. Ia berharap hal ini dapat diperbaiki oleh pemerintahan yang baru saja terpilih dalam pemilukada.

Sebelumnya Gubernur Aceh, Zaini Abdullah menyebut UU PA yang disahkan 1 Agustus 2006 mengamanatkan pemerintah dalam 2 tahun harus membuat aturan pendukung diantaranya 9 peraturan pemerintah. “Penyebab keterlambatan menurut kami, pejabat pemerintah pusat yang ditunjuk tidak diberi kewenangan untuk mengambil putusan,” tandasnya.

Masalah lain adalah kurangnya pemahaman terhadap keistimewaan Aceh. Kondisi ini berakibat berlarut-larutnya pembahasan karena harus meminta penjelasan kembali dari pakar terkait. Ia juga mengemukakan salah satu bentuk ketidakseriusan lain, ada instansi pemerintah pusat yang tidak pernah hadir dalam pembahasan.

Gebernur yang bicara didampingi jajaran pemerintahan kabupaten/kota, berharap DPR dapat mendorong pemerintah pusat lebih serius membahas RPP dan aturan lain seperti yang diamanatkan UU PA. “Kami sangat berharap tim pemantau berkenan memberikan dukungan agar implementasi UU dapat terlaksana sesuai harapan,” demikian Zaini.

RPP yang saat ini masih dalam proses pembahasan diantaranya RPP tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi Aceh dan RPP tentang Kewengangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh. Sedangkan Rancangan Perpres yang sedang dalam proses adalah tentang Penyerahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi Perangkat Daerah.

Kunjungan lapangan yang ketiga kali, Tim Pemantau Pelaksanaan UU PA diikuti sejumlah anggota seperti Marzuki Daud, Sayed Fuad Zakaria (FPG), Nasir Djamil (FPKS), Ida Fauziah (FPKB) dan Soepriyatno (FPGerindra).(iky/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > RPP UU
 
  DPR Dorong Penyelesaian RPP Terkait UU Pemerintahan Aceh
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2