Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kilang Minyak
DPR Dukung Kawasan Arun Jadi Lokasi Kilang Minyak Baru
Saturday 23 Feb 2013 09:06:56
 

Ilustrasi, Priyo Budi Santoso saat memberikan keterangan kepada wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta kepada Menteri ESDM, BUMN dan pihak pertamina untuk mendorong pembangunan fasilitas infrastruktur migas seperti pengolahan minyak mentah di di ladang Arun.

Demikian dikatakan Ketua Tim Pemantau dan Pelaksanaan UU No. 11 tahun 2006 tentang Otonomi khusus Aceh dan Papua, Priyo Budi Santoso saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah di pendopo Gubernur Aceh dan para Kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), Kamis (21/2) sore.

Priyo menambahkan, minyak mentah itu nantinya dapat diolah menjadi berbagai jenis bahan bakar untuk kebutuhan wilayah Indonesia Bagian Barat. "DPR mendukung kawasan PT Arun dijadikan lokasi kilang minyak baru untuk wilayah barat Indonesia, karena infrastruktur yang dibutuhkan untuk sebuah kawasan kilang minyak berstandar internasional, semuanya sudah tersedia di ladang Arun,ujarnya.

PT Arun, lanjutnya, sudah memiliki pelabuhan laut berstandar internasional. Karena itu pemerintah tak perlu lagi membangun pelabuhan, selain itu Arun juga sudah memiliki perkantoran dan perumahan eklusif dan cocok untuk dijadikan permukiman karyawan kilang minyak.

Sekarang ini, menurut Priyo, tinggal diserahkan kepada Pemerintah Aceh, Walikota Lhokseumawe, Bupati Aceh Utara, bersama DPRA. Dan DPRK-nya untuk meyakinkan pemerintah pusat. "Tujuannya agar rencana penambahan pabrik pengolahan minyak mentah yang baru untuk wilayah Sumatera tempatnya di kawasan PT Arun Lhokseumawe," paparnya

Selain itu, kata Priyo ia akan menyurati Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian yang melarang barang hasil industri dan produk pertanian dari luar negeri masuk ke Pelabuhan Krueng Geukeuh Lhokseumawe dan Kuala Langsa.

Ia mengaku heran, barang hasil industri seperti mainan anak-anak, dan hasil pertanian berupa bawang putih dan lainnya bisa bebas masuk di pelabuhan Belawan Medan. "Kenapa untuk pelabuhan Krueng Geukeuh dilarang masuk oleh petugas Bea Cukai dengan alasan adanya larangan Menteri Pertanian melalui surat No. 23 dan 24 dan surat Menteri Perdagangan no 49. Dua Surat itu akan kita pertanyakan kepada kedua Menteri, Jika mereka tak mau mencabutnya untuk kedua pelabuhan tadi, kita gugat ke Mahkamah Konstitusi," ujar Priyo

Sementara Anggota DPR lainnya Teuku Riefky Harsa (F-PD) mengatakan, dari berbagai lokasi yang ada di Sumatera, hanya bekas kawasan kilang gas Arun yang lebih tepat dan efesien untuk dibangun sebuah pabrik pengolahan minyak mentah nasional yang akan ditempatkan di Sumatera. Alasannya, di samping letak pelabuhannya sangat strategis. Fasilitas yang dimilikinya pun sudah berstandar internasional.

"Jika pabrik kilang minyak mentah yang baru itu dibangun dikawasan kilang gas Arun di Lhokseumawe, maka importir minyak mentah dari Arab Saudi, Kuwait, Iran, Irak dan negara-negara produsen minyak bumi di Afrika kainnya tak ragu lagi menyandarkan. Kapal tanker minyak mentah mereka di Pelabuhan PT Arun Lhokseumawe," paparnya.(spy/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kilang Minyak
 
  Permen ESDM No 35/2016: Pemerintah Beri Kesempatan Swasta Bangun Kilang Minyak
  Pemerintah Resmi Izinkan Asing Kelola Penuh Kilang Minyak RI
  PPRC TNI Latihan Amankan Obyek Vital Kilang Minyak di Tarakan
  Indonesia Harus Segera Bangun Kilang Minyak Baru
  Dewan Energi Nasional : Pembuatan Kilang Minyak bukan Soal Untung Rugi Tapi untuk Ketahanan Energi
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2