Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi V
DPR Dukung Palu Jadi Kawasan Ekonomi Khusus
Thursday 19 Jun 2014 19:54:16
 

Ilustrasi. Lapangan Vatulemo Terletak di Jl.Muh Yamin tepatnya di depan Kantor Walikota Palu
 
PALU, Berita HUKUM - Palu, Sulawesi Tengah sudah ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Untuk itu diperlukan dukungan infrastruktur untuk menunjang kegiatan ekonomi. Pelabuhan Pantoloan sudah mulai beroperasi, dan terminal baru di Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu sudah diresmikan pada Maret lalu.

“Jika sudah ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus, maka penunjangnya adalah infrastruktur. Infrastruktur yang penting itu adalah pelabuhan dan akses jalan yang bisa memberikan konektifitas seluruh wilayah untuk meningkatkan arus barang dan orang. Ini adalah salah satu penunjang seluruh kegiatan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi,” jelas Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V Muhidin M Said, saat memberikan keterangan pers di Palu, Selasa (17/6).

Wakil Ketua Komisi V ini menilai, sebagian infrastruktur sudah dibangun di Palu ini. Sehingga, jika KEK ini mulai berjalan, infrastruktur yang sudah ada dapat mendukung kegiatan industri.

“Saya kira ini sangat bagus sekali, karena menunjang KEK. KEK itu kan jaraknya kurang lebih 2 kilometer dari situ. Pelabuhan ini menjadi salah satu penunjang utama dari KEK, karena di kawasan itu nantinya ada industri-industri. Akses jalan juga sudah dibuat jalan bebas hambatan, tetapi tidak berbayar, non tol. Ini sekarang sedang dikerjakan, namun harus disempurnakan. Kemudian, ada jalan fly over yang menghubungkan pelabuhan dengan kawasan ekonomi itu, sehingga kegiatan pelabuhan ini tidak terganggu,” jelas Politisi Golkar ini.

Hal senada diungkapkan oleh Anggota Komisi V Sigit Sosiantomo. Ia menilai, walaupun pelabuhan Pantoloan sudah berfungsi dengan baik, akses jalan menuju pelabuhan tetap harus diperhatikan. Sehingga, kondisi jalan semakin mendukung aktifitas pelabuhan.

“Kalau pelabuhan berkembang besar jalannya mesti diperhatikan agar menjadi tidak macet. Makannya perlu diatur areanya, mana area yang bisa dilewati tronton peti kemas, jadi bisa dibedakan dengan kendaraan yang umum,” imbuh Politisi PKS ini.(sf/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi V
 
  Public Service Tak Kenal Untung Rugi
  Terjadi Anggaran Ganda dalam Pengadaan dan Pengelolaan BRT NTB
  Komisi V DPR Pihatin Adanya Polemik Angkutan Online
  Bagasi Penumpang Hilang, Akibat Rendahnya Keamanan Dan Pengawasan Bandara
  Komisi V DPR Janji Segera Tuntaskan RUU Arsitek
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2