Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Capim KPK
DPR Harus Segera Seleksi Capim KPK
Thursday 13 Oct 2011 17:57:44
 

Seleksi calon pimpinan KPK tersendat di Komisi III DPR (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) meminta reshuffle kabinet bukanlah suatu halangan untuk melakukan seleksi calon pimpinan (Capim) KPK. DPR sendiri terlihat melakukan mengulur waktu (buying time) dalam seleksi delapan capim KPK dengan memperseoalkan putusan panitia pelaksana (Pansel).

"Jika DPR profesional, seharusnya isu reshuffle tidak mengganggu kinerja DPR dalam melakukan seleksi Capim KPK. DPR juga jangan mengulur-ulur waktu untuk segera menyeleksi delapan capim KPK,” kata anggota KPP dari Lembaga Indenpendensi Peradilan (LeIP) Dimas Prasidi dalam jumpa pers di Sekretariat Transparansi Internasional Indonesia (TII), Jakarta, Kamis (13/10).

Jika DPR masih berpegang terhadap preferensi politiknya, jelas Dimas, ditengarai adanya upaya-upaya untuk menunda proses seleksi sebagai alat untuk tawar-menawar dalam konstelasi politik. Atasa pertimbangan ini, KPP mendesak DPR fokus kepada mekanisme fit and proper test, karena waktu yang terbatas itu.

Menurut dia, proses pemilihan KPK di DPR bukanlah tahapan akhir, masih tersisa dua tahapan berikutnya yang harus dilewati, yaitu penyerahan nama pimpinan KPK terpilih kepada Presiden selama tujuh hari kerja dan penetapan Presiden selama 30 hari kerja. Sedangkan, penetapan pimpinan KPK terpilih dilaksanakan pada 19 Desember 2011 mendatang."Jika tenggat waktu terlewati, pasti akan menimbulkan preseden buruk pada sistem ketatanegaraan," imbuhnya.

KPP juga menegaskan bahwa peserta capim KPK itu hanya delapan orang, bukan 10 orang seperti yang diminta DPR. Dalam pasal 30 ayat (9) UU KPK terdapat kalimat 'dua kali masa jabatan' yang berate delapan sudah cukup. Permintaan 10 nama itu telah menyalahi UU KPK. "Apa yang tertulis di UU KPK menurut saya sudah sesuai dengan kenyataannya," ujar peneliti LeIP ini.

Sebelumnya, lima fraksi yang ada dalam Komisi III DPR tidak setuju capim KPK sebanyak delapan orang, karena mereka mengacu pada ayat selanjutnya, yakni ayat 10 yang menyatakan, DPR wajib memilih dan menetapkan lima calon yang dibutuhkan. Kelima fraksi yang keukeh meminta 10 nama yakni dari Fraksi Golkar, PDI-P, PKS, Gerindra, dan Hanura. Sedangkan PD, PAN, PKB dan PPP setuju dengan delapan nama.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait > Capim KPK
 
  Pansel KPK Harus Pastikan Capim-Calon Dewas Periode 2024-2029 Miliki Integritas Antikorupsi
  'Calon Pimpinan KPK Harus Bersih dari Kasus HAM'
  Capim KPK Loloskan 3 Jenderal Aktif, 1 Jenderal dan 1 Kombes Purnawirawan
  Komisi III DPR Mulai Uji Capim KPK
  Komisi III DPR Harus Segera Selesaikan Seleksi Capim KPK
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2