JAKARTA, Berita HUKUM - Meski kenaikan tarif dasar listrik (TDL) 15 persen tidak berlaku bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA, sangat mungkin masyarakat akan terkena dampak dan imbasnya berupa naiknya harga sejumlah komoditas.
Alasannya, kalangan industri akan menaikkan harga jual produksinya untuk menutupi kenaikan biaya listrik.
"Persoalannya, masyarakat membutuhkan jaminan bahwa kenaikan TDL ini tidak akan membuat harga barang-barang tidak naik. Karena biasanya ganti tahun, harga juga berubah, dan itu bukan semata terkait kenaikan TDL awal tahun ini," ujar anggota Komisi XI Arif Budimanta di gedung DPR RI Jakarta, Jumat (4/1).
Kenaikan TDL kata Arif Budimanta, juga akan mendorong inflasi, meski tidak sesignifikan dalam kasus kenaikan bahan bakar minyak. Mungkin kenaikan TDL ini dapat memicu inflasi di bawah satu persen, secara umum terhadap kenaikan harga secara keseluruhan.
Sementara terkait dengan biaya produksi secara keseluruhan, otomatis ada kenaikan produksi yang terkait dengan kebutuhan energi, kalau kenaikan TDL itu 15 persen, berarti ada kenaikan beban pembiayaan/bayar listrik sebesar 15 persen juga.(rm/ipb/bhc/opn) |