Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Perbankan
DPR Kritik Kebijakan Kepemilikan Perbankan Oleh Asing Sampai 99 Persen
2018-02-01 07:51:28
 

Ilustrasi. Bank BUMN.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR RI Lili Asdjudiredja mengkritik kebijakan pemerintah yang membuka peluang kepemilikan saham perbankan oleh asing diperbolehkan sampai 99%, karena dikhawatirkan perusahaan perbankan nasional dan swasta dalam negeri tersaingi dan akan sulit bersaing.

Menurutnya, sekarang ini sudah ada aturan WTO yang memperbolehkan kepemilikan saham perbankan oleh asing hanya 49% maksimal. Jika Peraturan Pemerintah itu tetap dilaksanakan maka akan berdampak pada perbankan nasional. Untuk Pemerintah diminta untuk mengkaji kembali Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1999 tentang pembelian saham bank umum oleh pihak asing.

"Pemerintah perlu mengkaji kembali PP terkait kepemilikan saham perbankan oleh pemilik asing diperbolehkan sampai 99%. Saya mengkhawatirkan untuk operasi bank kita dan swasta lain bisa tersaingi," kata Lili Asdjudiredja saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VI dengan Deputi Bidang Jasa dan Keuangan Jasa Survei dan Konsultan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang dihadiri juga Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan Bank BTN, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1).

Politisi Partai Gokar ini menjelaskan perbankan dengan kepemilikan asing yang sangat besar itu menawarkan bunga yang sangat ringan dan dengan biaya operasional yang besar.

"Mereka dengan biaya operasi yang cukup besar dan bunga yang cukup ringan itu bisa menggeser aktivitas dari bank-bank kita. Nanti jika tidak dibatasi, Jangankan ke bank asing, untuk bersaing dengan antar bank dalam negeri saja sudah sangat ketat," ujarnya.(as/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2