Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Perbankan
DPR Kritik Kebijakan Kepemilikan Perbankan Oleh Asing Sampai 99 Persen
2018-02-01 07:51:28
 

Ilustrasi. Bank BUMN.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR RI Lili Asdjudiredja mengkritik kebijakan pemerintah yang membuka peluang kepemilikan saham perbankan oleh asing diperbolehkan sampai 99%, karena dikhawatirkan perusahaan perbankan nasional dan swasta dalam negeri tersaingi dan akan sulit bersaing.

Menurutnya, sekarang ini sudah ada aturan WTO yang memperbolehkan kepemilikan saham perbankan oleh asing hanya 49% maksimal. Jika Peraturan Pemerintah itu tetap dilaksanakan maka akan berdampak pada perbankan nasional. Untuk Pemerintah diminta untuk mengkaji kembali Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1999 tentang pembelian saham bank umum oleh pihak asing.

"Pemerintah perlu mengkaji kembali PP terkait kepemilikan saham perbankan oleh pemilik asing diperbolehkan sampai 99%. Saya mengkhawatirkan untuk operasi bank kita dan swasta lain bisa tersaingi," kata Lili Asdjudiredja saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VI dengan Deputi Bidang Jasa dan Keuangan Jasa Survei dan Konsultan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang dihadiri juga Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan Bank BTN, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1).

Politisi Partai Gokar ini menjelaskan perbankan dengan kepemilikan asing yang sangat besar itu menawarkan bunga yang sangat ringan dan dengan biaya operasional yang besar.

"Mereka dengan biaya operasi yang cukup besar dan bunga yang cukup ringan itu bisa menggeser aktivitas dari bank-bank kita. Nanti jika tidak dibatasi, Jangankan ke bank asing, untuk bersaing dengan antar bank dalam negeri saja sudah sangat ketat," ujarnya.(as/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Perbankan
 
  Hergun: Batalkan PP Nomor 23 Tahun 2020
  Inilah Daftar Bank Melayani Pembukaan Rekening Bank Secara Online
  DPR Kritik Kebijakan Kepemilikan Perbankan Oleh Asing Sampai 99 Persen
  Perbanas Apresiasi Pendirian LAPSPI untuk Keadilan
  UU Perbankan Terlalu Liberal
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2