Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Rapat Parnipurna DPR
DPR Mengesahkan RUU PKS
Wednesday 11 Apr 2012 20:02:53
 

Suasana rapat parnipurna. (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Setelah dilobi selama dua jam, akhirnya DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial (RUU PKS) menjadi Undang-Undang (UU).

Hal itu terbukti saat Pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengetok palu yang didahului pernyataan setuju seluruh anggota DPR. "Saya tanyakan kembali apakah RUU Penanganan Konflik Sosial ini bisa kita sahkan menjadi Undang-Undang?," tanya Priyo dan dijawab setuju oleh semua anggota. Saat rapat parnipurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/4).

Sebelumnya, penetapan RUU PKS menjadi UU ini telah melalui perjalan yang panjang. Sebab, dalam RUU ini ada pasal yang menyatakan bahwa pimpinan daerah kabupaten atau kota dapat melibatkan TNI dalam penanganan konflik sosial. Melalui forum perundingan. Hal itu bertentangan dengan UU No 34/2004 tentang TNI.

Dan akhirnya diputuskan bahwa pelibatan TNI harus berdasarkan UU No 34/2004 tentang TNI yaitu melalui persetujuan pemerintah yaitu Presiden setelah melalui DPR RI.

Selain itu, ada poin yang melibatkan pihak asing dalam penanganan konflik sosial. Setelah dikoreksi, akhirnya point tersebut dihapus.

Sementara itu, sebelum disahkan Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin mencatat ada beberapa pelanggaran dalam RUU PKS. Salah satunya menyangkut keterlibatan pihak internasional di Indonesia dalam menangani suatu konflik.

Lalu dalam ketentuan umum pasal 1 yang menyebutkan, bahwa konflik berdampak luas dan mengganggu stabilitas nasional serta menghambat pembangunan nasional. Sedangkan di Indonesia pasca reformasi 1998 sudah mengalami perubahan yang sangat signifikan.

"Itu merupakan mindset Orde Baru dan tidak relevan di era reformasi yang lebih mementingkan HAM dan upaya-upaya penyelamatan korban, bukan urusan pembangunan nasional," tandas TB

Kedua, menyangkut proses penyelesaian konflik yang diutamakan melalui jalur musyawarah sebagaimana pasal 9 ayat 2. Padahal, dengan menempuh jalur ini secara tidak langsung melakukan pembiaran terhadap seseorang atau kelompok tertentu untuk melakukan tindakan hukum, karena nantinya diselesaikan melalui musyawarah. Semestinya hukum harus tetap ditegakkan terhadap setiap pelanggaran dalam konflik.

Ketiga, mengenai keharusan presiden berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR dalam menetapkan status keadaan siaga dalam pasal 21. Yang menurut TB persetujuan DPR bukan saja pimpinannya melainkan dari seluruh fraksi yang ada di DPR. Karena jika hanya mendapatkan persetujuan ketua DPR, konsultasi/persetujuan dianggap tidak sah.

Dan keempat, wewenang menkopolhukam sebagai penanggungjawab konflik yang diatur dalam pasal 26 ayat 2. “ Padahal menkopolhukam bukanlah menteri operasional sehingga tidak tepat diberi wewenang sebagai penanggungjawab konflik,” lanjut TB. (dbs/riz)





 
   Berita Terkait > Rapat Parnipurna DPR
 
  DPR Mengesahkan RUU PKS
  Pramono Anung: Jika Isu Boikot Terjadi, Rapat Pansus Sia-sia
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2