Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Hutang Luar Negeri
DPR Menyayangkan Utang Luar Negeri Indonesia Yang Terus Meningkat
2018-03-07 18:13:02
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyayangkan Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia yang makin meningkat. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena pemerintah saat ini hanya fokus terhadap pembangunan infrastruktur berskala besar.

"Hutang itu memang tidak bisa dihindari, karena kita sendiri punya keterbatasan. Pemerintah kan selalu bicara tentang infrastruktur, tetapi infrastukturnya hanya yang berskala besar, dimana butuh biaya yang besar juga. Biayanya dari mana? Ya dari utang," ucapnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/3).

Heri memberi contoh kasus pembangunan jalan tol Trans Sumatera, dimana jalan tol merupakan jalan berbayar yang tidak bisa dinikmati banyak orang.

"Apa semua kalangan masyarakat bisa merasakan tol ini? Kan tidak. Pemerintah hanya fokus terhadap infrastruktur besar, tetapi mereka tidak memperhatikan jalan-jalan yang ada di lingkungan sekitar kita, masih banyak rusak dan bolong," tuturnya.

Politisi Gerindra ini berharap jika pemerintah akan membuat sebuah kebijakan, seharusnya bisa dibicarakan secara terang-terangan terlebih dahulu. Ia pribadi akan mendukung langkah pemerintah jika itu untuk kepentingan rakyat, tetapi jika tidak, patut untuk dikritisi.

"Dan kita harap bersama-sama, ekonomi ini bisa tumbuh. Presiden harus berfikir yang strategis, utamakan masa depan bangsa dan kepentingan masyarakat. Jangan sampai hutang ini akan terus menjadi tanggungan untuk generasi yang akan datang," tutupnya.

Sementara, Bank Indonesia (BI) mencatat Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan IV 2017 sebesar USD 352,2 miliar atau setara Rp 4.772,6 triliun (USD 1=Rp 13.551). Angka ini naik 10,1 persen secara tahunan (yoy)

Tahun 2014 sebesar 24,7 persen, tahun 2015 naik tajam ke 27,4 persen, lalu tahun 2016 menjadi 27,9 persen, tahun 2017 ada di angka 28,2 persen. Tahun 2018 diproyeksi bisa menyentuh angka 29 persen terhadap PDB.

Diketahui, lebih dari 80 persen penerimaan Negara bersumber dari pajak. Sementara itu, realisasinya terus melenceng dari rencana. Tahun 2015, realisasinya hanya Rp 1.285 triliun atau melenceng dari target APBN-P sebesar Rp 1.489 triliun. Tahun 2016 juga melenceng dari target APBN-P TA 2016 sebesar Rp 1.539,2 triliun..(ts/ila/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hutang Luar Negeri
 
  Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
  Muslim Ayub: Prabowo Subianto Akan Dilantik Sebagai Presiden RI Semoga Bisa Perkecil Hutang Pemerintah
  Sri Mulyani: Pinjaman Luar Negeri Kementerian Prabowo Tembus Rp385 Triliun
  Wakil Ketua MPR : Fokus mengelola utang, bukan membandingkan dengan negara maju
  Utang Negara Menggunung, Prof Didik Rachbini: 82 Parlemen Dikuasai dan Takut Mengontrol Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2