Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Skandal Century
DPR Minta DPK Serahkan Audit Forensik Century
Wednesday 23 Nov 2011 14:16:29
 

Wakil Ketua DPR Pramono Anung (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak DPR untuk segera menyerahkan hasil audit forensik aliran dana talangan Bank Century. Pasalnya, DPR memerlukan waktu untuk mempelajari hasil dari audit tersebut.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPR Pramono Anung kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/11). Menurut dia, penyerahan ini harus segera dilakukan BPK, mengingat Tim Pengawas DPR untuk kasus Bank Century akan berakhir masa tugasnya pada 17 Desember mendatang.

"BPK sebaiknya menyerahkan hasil audit forensik pada pekan ini, sehingga DPR masih memiliki kesempatan untuk mempelajarinya. Jika BPK terus menunda-nunda menyerahkannya, maka hasil audit itu akan menjadi mubazir dan kasus Bank Century tidak bisa terselesaikan,” jelas Pramono.

Diakuinya, kasus Bank Century memang sudah berkembang ke arah politis, bukan lagi soal kebocoran uang negara. Apalagi dengan keterangan Menkeu saat itu yang dijabat Sri Mulyani Indrawati, tidak memberikan penjelasan secara tranparan di hadapan Pansus Kasus Bank Century DPR.

Terkait dengan ditemukan dokumen baru, politisi PDIP ini meminta untuk segera diungkap ke publik. Hal ini diperlukan, agar tidak terjadi tuduhan-tuduhan baru. "Persoalan ini bukan persoalan pribadi tapi persoalan lembaga, karena pengungkapannya secara kelembagaan," katanya

Sementara itu, Ketua BPK Hadi Purnomo memastikan audit forensik yang dilakukan atas bailout Bank Century, baru 60 persen berjalan. Hasil udit forensik diharpkan sudah rampung 100 persen dan diserahkan kepada tim pengawas (Tmwas) Century DPR sebelum 23 Desember mendatang.

"Dari tujuh sasaran pemeriksaan sampai November, rata-rata kemajuan mencapai 60 persen. Semua ini meliputi surat-surat berharga, L/C, antaboga, dan lain-lain," ungkap dia.

BPK, lanjut Hadi, sudah melakukan pemetaan lapangan pertama dalam mengaudit kasus ini pada Juni-Agustus 2011. Tahap kedua, dilakukan pada November 2011 dan tahap ketiga dilakukan hingga Desember mendatang.

"Kami memperpanjang batas waktu pemeriksaan dokumen. Hal ini sangat diperlukan untuk menemukan transaksi-tansaksi yang tidak wajar, baik sebelum maupun sesudah Bank Century diambil LPS. Kemudian, kami akan mengungkap pihak-pihak terlibat," jelas Hadi.(dbs/rob/ind)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2