Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Skandal Century
DPR Minta DPK Serahkan Audit Forensik Century
Wednesday 23 Nov 2011 14:16:29
 

Wakil Ketua DPR Pramono Anung (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak DPR untuk segera menyerahkan hasil audit forensik aliran dana talangan Bank Century. Pasalnya, DPR memerlukan waktu untuk mempelajari hasil dari audit tersebut.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPR Pramono Anung kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/11). Menurut dia, penyerahan ini harus segera dilakukan BPK, mengingat Tim Pengawas DPR untuk kasus Bank Century akan berakhir masa tugasnya pada 17 Desember mendatang.

"BPK sebaiknya menyerahkan hasil audit forensik pada pekan ini, sehingga DPR masih memiliki kesempatan untuk mempelajarinya. Jika BPK terus menunda-nunda menyerahkannya, maka hasil audit itu akan menjadi mubazir dan kasus Bank Century tidak bisa terselesaikan,” jelas Pramono.

Diakuinya, kasus Bank Century memang sudah berkembang ke arah politis, bukan lagi soal kebocoran uang negara. Apalagi dengan keterangan Menkeu saat itu yang dijabat Sri Mulyani Indrawati, tidak memberikan penjelasan secara tranparan di hadapan Pansus Kasus Bank Century DPR.

Terkait dengan ditemukan dokumen baru, politisi PDIP ini meminta untuk segera diungkap ke publik. Hal ini diperlukan, agar tidak terjadi tuduhan-tuduhan baru. "Persoalan ini bukan persoalan pribadi tapi persoalan lembaga, karena pengungkapannya secara kelembagaan," katanya

Sementara itu, Ketua BPK Hadi Purnomo memastikan audit forensik yang dilakukan atas bailout Bank Century, baru 60 persen berjalan. Hasil udit forensik diharpkan sudah rampung 100 persen dan diserahkan kepada tim pengawas (Tmwas) Century DPR sebelum 23 Desember mendatang.

"Dari tujuh sasaran pemeriksaan sampai November, rata-rata kemajuan mencapai 60 persen. Semua ini meliputi surat-surat berharga, L/C, antaboga, dan lain-lain," ungkap dia.

BPK, lanjut Hadi, sudah melakukan pemetaan lapangan pertama dalam mengaudit kasus ini pada Juni-Agustus 2011. Tahap kedua, dilakukan pada November 2011 dan tahap ketiga dilakukan hingga Desember mendatang.

"Kami memperpanjang batas waktu pemeriksaan dokumen. Hal ini sangat diperlukan untuk menemukan transaksi-tansaksi yang tidak wajar, baik sebelum maupun sesudah Bank Century diambil LPS. Kemudian, kami akan mengungkap pihak-pihak terlibat," jelas Hadi.(dbs/rob/ind)



 
   Berita Terkait > Skandal Century
 
  Kebijakan Bailout Century Tidak Tepat Pelaksanaannya
  PDIP Siap Galang HMP Atas Skandal Century
  DPR Pastikan BPK Serahkan Audit Forensik Century
  Rektor UKI Bubarkan Diskusi Skandal Century
  DPR Minta DPK Serahkan Audit Forensik Century
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2