Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pemilukada
DPR Minta KPU Persiapkan Langkah Terkait Pelaksanaan Pilkada
Tuesday 22 Jan 2013 17:05:09
 

Ketua KPU, Husni Kamil Manik (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait pelaksanaan Pemilukada yang masa akhir jabatannya pada tahun 2013, Komisi II DPR meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan langkah-langkah penataan penyelenggaraan yang lebih baik.

�Sedangkan untuk pelaksanaan bagi Pemilukada yang akhirnya masa jabatannya pada tahun 2014, sesuai dengan keputusan Raker Komisi II DPR dengan Mendagri tanggal 21 Januari 2013 telah disepakati untuk dilaksanakan pada tahun 2013 melalui penerbitan Perpu,�kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/1).

Dikesempatan yang sama, Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan mengenai penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2013 dan Pemilukada Tahun 2014. Dimana pada tahun 2013, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota dijadwalkan akan menyelenggarakan 146 Pemilukada, terdiri dari Pemilukada Gubernur dan Wagub pada 15 provinsi dan Pemilukada Bupati/Walikota pada 133 Kab/Kota.

�Mengenai pemajuan penyelenggaraan Pemilukada yang akhir masa jabatannya tahun 2014 ke 2013, masih banyak daerah yang menanyakan rujukan hukum yang digunakan karena secara explisit belum ada rujukan hukum yang mengatur hal tersebut serta menimbulkan banyak tafsir dan perdebatan,�kata Husni.

Ia menjelaskan, pada pasal 233 ayat (2) UU No.12 tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan "Pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akhir masa jabatannya berakhir bulan November 2008 sampai dengan bulan Juli 2009 diselenggarakan berdasarkan UU ini paling lama pada bulan Oktober 2008.

"Karena belum ada ketentuan hukum yang mengatur secara explisit hak tersebut, KPU mengambil kebijakan dengan menganalogkan ketentuan yang ada pada UU No.12 tahun 2008 sebagai acuan dan ketentuan hukum dalam penyelenggaraan Pemilukada yang dimajukan tersebut,�jelasnya.

Husni menambahkan, bagi daerah yang masa jabatannya bulan November 2013 sampai dengan bulan Juli 2014 diselenggarakan paling lama bulan Oktober 2013, sehingga pada tahun 2014 sampai akhir penyelenggaraan Pemilu Presiden tidak ada Pemilukada sehingga berkonsentrasi pada penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD dan Presiden dan Wakil Presiden.(nt/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2