Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi III
DPR Minta Kasus Perbudakan Tangerang Diusut Tuntas
Friday 10 May 2013 09:54:27
 

Anggota Komisi III DPR RI, Indra dari Fraksi PKS.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Kota Tangerang diminta sungguh-sungguh menangani kasus dugaan praktik perbudakan di pabrik kuali yang berlokasi di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Tangerang. Pengusaha dan siapapun yang terlibat melindungi kegiatan ini harus ditindak tegas.

"Saya sudah menemui Kapolres untuk memastikan pertama proses ini dijalankan sungguh-sungguh dan pelaku ditindak serius tanpa kecuali, termasuk kalau nanti ada keterlibatan aparat Polisi, TNI dan aparat desa," kata anggota Komisi III DPR RI, Indra saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/5).

Ia menambahkan dalam pertemuan dengan Kapolres Kota Tangerang Kombes Bambang Priyo Angdogo sempat dihadirkan tersangka Yuki Irawan pemiliki pabrik. Politisi PKS ini menyebut pelaku menyampaikan penyesalannya dan siap membayar seluruh hak buruh sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya ketemu pengusaha yang telah membuat heboh itu. saya minta dia bertanggung jawab pada hak pekerja yang belum dibayar dan ia menyampaikan komitmen akan membayar itu. Pejabat Dinas Tenaga Kerja yang juga hadir saat itu diminta segera menghitung berapa hak pekerja yang harus dibayarkan semuanya," demikian Indra.(iky/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Komisi III
 
  Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
  Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
  Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
  Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
  Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2