Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
E - KTP
DPR Minta Kemendagri Selesaikan Kekurangan Perekaman E - KTP
Tuesday 25 Sep 2012 16:01:31
 

Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi II DPR meminta Kementerian Dalam Negeri untuk segera menyelesaikan kekurangan pelayanan perekaman e - KTP sebanyak 24.603.431 orang penduduk wajib KTP, sehingga penyerahan / pendistribusian DAK2 dari pemerintah kepada KPU dan dari Pemda kepada KPUD dapat dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2012.

Demikian salah satu butir kesimpulan yang dibacakan Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa saat Raker dengan Mendagri Gamawan Fauzi di gedung DPR, Jakarta, Senin (24/9)

Selanjutnya, Komisi II DPR juga meminta Kemendagri untuk mempercepat pendistribusian fisik e - KTP melalui Pemda kepada seluruh warga masyarakat yang telah melaksanakan perekaman data e - KTP.

Komisi II DPR juga menugaskan Kementerian Dalam Negeri untuk mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, yang mengatur bahwa e - KTP merupakan identitas tunggal dan efektif di Tahun 2013 serta lebih mengoptimalkan koordinasinya dengan seluruh pemangku kepentingan dan elemen masyarakat untuk memberikan gambaran yang utuh akan manfaat dan kelebihan dari KTP berbasis elektronik.

Terhadap rencana pelaksanaan Pemilukada serentak, Komisi II DPR RI dapat menerima penjelasan Kementerian Dalam Negeri dengan berbagai alternatif untuk selanjutnya akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan RUU Pemilu Kepala Daerah.(dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > E - KTP
 
  DPR Minta Kemendagri Selesaikan Kekurangan Perekaman E - KTP
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2