Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Dana Desa
DPR Minta Kementerian Desa Evaluasi Dana Desa
2016-03-10 10:53:21
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
MADURA, Berita HUKUM - Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis meminta Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDT-T) untuk melakukan evaluasi penyaluran dan penggunaan dana desa. Pasalnya, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.

Fary Djemy Francis mengatakan hal itu kepada wartawan saat melakukan kunjungan kerja Komisi V DPR dalam rangka Peninjauan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kantor DPRD, Bangkalan, Madura Selasa (8/3).

Sejumlah Anggota Komisi V DPR seperti Sudjadi, Sigit Sosiantomo, Budi Yuwono (F-PDIP), Hanna Gayatri, Syahrulan Pua Sawa (F-PAN) Agung Budi Santoso (F-Demokrat), Gatot Sudjito (F-Golkar ), Soehartono (F-Nasdem), Moh Nizar Zahro (F-Gerindra) dan Miryam S Haryani (F-Hanura) ikut dalam rombongan kunjungan kerja itu.

Menurut Fary Djemy Francis, bentuk penyimpangan dalam penggunaan dana desa yang ditemukannya terkait adanya dana desa yang dikelola oleh pihak ketiga yaitu kontraktor.

"Banyak dana desa dikelola pihak ketiga, yaitu kontraktor. Padahal dana desa itu ada untuk memberdayakan masyarakat. Kami tidak ingin dana desa dinikmati orang luar atau pihak ketiga sehingga masyarakat desanya justru tidak dapat apa-apa," kata Fary.

Temuan ini, menurut politisi partai Gerindra tersebut berdasarkan hasil evaluasi penggunaan anggaran tahun 2015. Sejatinya, selain untuk membangun desa, dana ini juga diperuntukkan memberdayakan potensi desa, dan mengakomodir kebutuhan desa.

"Yang merasakan langsung manfaat dana tersebut masyarakat desa itu sendiri. Maka program-program yang diadakan harus sesuai kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Ia berharap ke depan tidak ada lagi penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran. Mengingat jumlah dana yang dialokasikan begitu besar. Total anggaran dana desa mencapai Rp. 4,7 triliun. Masing-masing desa bisa mendapatkan dana sekitar Rp 800 juta. "Jangan sampai masyarakat di desa hanya jadi penonton saja," tandasnya.

Selain persoalan pengelolaan dana desa, dalam kunjungan kerja itu, Komisi V DPR juga membahas soal Pendamping Desa. Menurut Fary, pendamping desa harus paham betul karakter dan permasalahan yang ada di desa. Rekrutmen yang berlangsung pada bulan Januari lalu, diharapkan tidak hanya lulus karena memenuhi segala persyaratan.

"Jangan sampai pendamping desa yang lolos seleksi tidak memiliki kemampuan yang mumpuni," katanya.

Politisi dari Partai Gerindra itu menilai keberadaan pendamping desa sangat diharapkan mampu memberikan kontrubusi positif dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. "Tugas mereka memfasilitasi. Dana per desa sekitar Rp800 juta, jadi ini perlu pendampingan bagaimana mengelola dana tersebut," jelasnya.

Selain audiensi dengan pemerintah daerah setempat, rombongan Komisi V DPR juga meninjau Desa Martajasah, Kabupaten Bangkalan terkait pelaksanaan program dana desa, dimana di desa tersebut dana desa salah satunya digunakan untuk membangun sarana dan prasarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan perbaikan jalan desa.(nt/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Dana Desa
 
  Jaksa Agung dan Ketua KPK Bareng Kawal Dana Desa, Pengamat Optimis Visi Misi Jokowi Terwujud
  Perkuat Pengawasan Dana Desa, KPK-Kemendes PDTT Sepakati Pertukaran Data dan Informasi
  Kejari Karo MoU Dengan Para Kades Untuk Melakukan Pendampingan Hukum Terkait Dana Desa
  LSM SPAK Kantongi Beberapa Masalah Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Gorut
  Dana BOS dan Dana Desa Jangan Digunakan untuk Tarian Mopobibi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2