Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Haji
DPR Minta Pemerintah Benahi Pelaksanaan Manasik Haji
2022-07-22 14:16:45
 

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.(Foto: Runi/nvl)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta pemerintah membenahi pelaksanaan haji pada musim haji tahun depan. Pembenahan haji dirasa perlu setelah evaluasi dilakukan pada keberangkatan haji tahun ini. Yandri meminta pelaksanaan manasik haji mendatang dilakukan secara menyeluruh dan detail, tidak hanya melingkupi berkaitan dengan ibadah.

Melainkan, manasik haji dibuat untuk mengenalkan calon jemaah dengan hal-hal terkait mulai dari keberangkatan hingga kepulangan ke tanah air. "Jadi tidak hanya sekadar doa, sekadar lempar jumroh, tawaf, bukan itu saja manasik," kata Yandri kepada awak media, baru-baru ini.

Manasik yang melingkupi keseluruhan itu diminta Yandri, bukannya tanpa sebab. Ia melihat, masih ada jemaah haji yang tidak familiar dengan hal-hal teknis. "Manasik harus dibenahi juga karena banyak jemaah haji itu dari kampung yang (mungkin) tidak pernah naik pesawat, belum pernah lihat hotel, belum pernah di ruangan ber-AC," ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Karena itu, Yandri menilai penting hal-hal teknis menyangkut proses keberangkatan haji. "Ini menurut saya persoalan mendasar dan banyak persoalan karena rata-rata dari sisi pendidikan hampir 30 persen enggak tamat SD. Nah jadi manasik haji Kemenag itu mesti disisipi atau disempurnakan dengan hal-hal yang menyangkut pergi dari rumah sampai ke rumah lagi," tutur Yandri.(rnm/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Haji
 
  Utamakan Kepentingan Masyarakat, Komisi VIII Dorong Pemerintah Turunkan Biaya Haji Tahun Ini
  Lebih Maslahat Kalau Menag Usulkan Biaya Haji Tidak Membuat Resah dan Dijangkau Calon Jemaah, HNW: Perlu Terobosan & Lobi Lebih Efektif
  Skema Kenaikan Bipih Tak Adil Bagi Calon Jamaah Haji 2023
  Kuota Haji 2023 Sebanyak 221 Ribu, Tidak Ada Pembatasan Usia
  DPR Minta Pemerintah Benahi Pelaksanaan Manasik Haji
 
ads1

  Berita Utama
Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara

HNW, Wakil Ketua MPR: Putusan PN Jakarta Pusat Untuk 'Menunda Pemilu', Melanggar Konstitusi dan UU Pemilu, Harus Dikoreksi

Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024

Bareskrim Polri Rilis Pemulangan DPO Peredaran Gelap Narkoba 179 Kg Sabu dari Malaysia, AA Juga Ternyata Pedagang Ikan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas

Kurniasih Nilai Pemotongan Gaji 25 Persen Buruh Padat Kerja Memberatkan

Polri Siap Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas alias 'Lelong'

Sisa Makanan, Plastik, dan Kertas Komposisi Sampah Paling Dominan

Mendag Zulkifli Hasan akan Bakar Barang Sitaan Pakaian Bekas Impor Senilai 30 Miliar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2