Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Haji
DPR Minta Pemerintah Benahi Pelaksanaan Manasik Haji
2022-07-22 14:16:45
 

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.(Foto: Runi/nvl)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta pemerintah membenahi pelaksanaan haji pada musim haji tahun depan. Pembenahan haji dirasa perlu setelah evaluasi dilakukan pada keberangkatan haji tahun ini. Yandri meminta pelaksanaan manasik haji mendatang dilakukan secara menyeluruh dan detail, tidak hanya melingkupi berkaitan dengan ibadah.

Melainkan, manasik haji dibuat untuk mengenalkan calon jemaah dengan hal-hal terkait mulai dari keberangkatan hingga kepulangan ke tanah air. "Jadi tidak hanya sekadar doa, sekadar lempar jumroh, tawaf, bukan itu saja manasik," kata Yandri kepada awak media, baru-baru ini.

Manasik yang melingkupi keseluruhan itu diminta Yandri, bukannya tanpa sebab. Ia melihat, masih ada jemaah haji yang tidak familiar dengan hal-hal teknis. "Manasik harus dibenahi juga karena banyak jemaah haji itu dari kampung yang (mungkin) tidak pernah naik pesawat, belum pernah lihat hotel, belum pernah di ruangan ber-AC," ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Karena itu, Yandri menilai penting hal-hal teknis menyangkut proses keberangkatan haji. "Ini menurut saya persoalan mendasar dan banyak persoalan karena rata-rata dari sisi pendidikan hampir 30 persen enggak tamat SD. Nah jadi manasik haji Kemenag itu mesti disisipi atau disempurnakan dengan hal-hal yang menyangkut pergi dari rumah sampai ke rumah lagi," tutur Yandri.(rnm/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Haji
 
  Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
  DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
  Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
  Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
  Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2