Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi VII
DPR Minta Pemerintah Konsultasikan Kenaikan Harga BBM
Wednesday 24 Apr 2013 09:08:56
 

Gedung DPR RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Meski menaikkan harga BBM merupakan kewenangan pemerintah, namun sebaiknya hal itu dibicarakan terlebih dahulu dengan DPR.

"Sebenarnya itu kan domainnya pemerintah. Tetapi walaupun demikian, mesti ada etika politiknya, tetap juga harus berkonsultasi dengan DPR melalui Komisi VII," ujar Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana di Gedumg DPR RI Jakarta, Selasa (23/4).

Pemerintah berencana memberlakukan dua harga BBM bersubsidi jenis premium, untuk sepeda motor dan angkutan umum Rp 4.500 per liter dan mobil pribadi pelat hitam sebesar Rp 6.500 per liter.

Menurut Sutan, konsultasi itu perlu dilakukan supaya nantinya DPR mengerti dan bisa menjelaskan kepada masyarakat juga. "Nanti dua harga BBM ini bagaimana implementasi di lapangan, gitu lho. Karena kalau sampai terjadi chaos misalnya, akhirnya yang rugi kita juga," tegasnya.

Sutan mengatakan penjelasan itu memang sebaiknya disampaikan pemerintah ke DPR setelah masa reses berakhir 12 Mei 2013. Soal persiapan terhadap implementasi kebijakan ini, Sutan mengaku tidak tahu dan tidak memiliki informasi apakah pemerintah sesungguhnya telah menyiapkan infrastruktur untuk mendukung kebijakan tersebut.

"Makanya kenapa perlunya pemerintah menjelaskan persoalan ini agar DPR tahu mana yang masih perlu pemerintah perkuat saat melaksanakan kebijakan ini," tegasnya.

DPR berharap untuk kali ini pemerintah betul-betul memiliki persiapan matang dalam pengendalian BBM subsidi agar tidak perlu jebol lagi. "Kalau kita harapkan sih harus bisa mengejar jam tayang untuk mempersiapkan seluruh infrastruktur, khususnya untuk laksanakan BBM dua harga tersebut. Mana BBM bersubsidi, mana yang nonsubsidi, pengaturannya, distribusinya, kontrolnya, dan pengawasannya," ujarnya.

Komisi VII sendiri sejak masa persidangan lalu, kata Sutan, telah meminta pemerintah memperkuat transportasi publik agar saat harga BBM dinaikkan masyarakat tidak terkena imbasnya.

Sementara itu, soal rencana pengurangan subsidi BBM ini, Presiden pun mengaku belum menentukan berapa kenaikannya. Tapi ia berharap, opsi yang diambil itu jelas bagus untuk fiskal, lebih sehat, namun juga tidak akan meledakkan angka kemiskinan.

Meskipun menaikkan harga BBM, kata Presiden, pemerintah masih tetap memproteksi rakyat miskin. "Dan tentu penghematan dari itu semua akan kami gunakan untuk membangun infrastruktur maupun menanggulangi kemiskinan," Presiden SBY menjelaskan.

Dalam akun twitternya @SBYudhoyono, Presiden mengungkapkan agar APBN tidak jebol, maka subsidi BBM supaya dikurangi, agar ekonomi akan sehat dan adil untuk rakyat.

Berikut isi tweetnya tentang BBM ketika berkunjung ke Singapura kemarin Selasa (23/4):

- Mengenai subsidi BBM saya jelaskan kebijakan saya ...agar fiskal & APBN kita tidak jebol, subsidi BBM perlu dikurangi. *SBY *

- Bagi yang tidak mampu subsidi BBM masih diberi, bagi yang mampu ada kenaikan harga BBM. Ekonomi akan sehat & adil untuk rakyat. * SBY*.(rm/ipb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Komisi VII
 
  Komisi VII Apresiasi Peningkatan Produksi PT Bukit Asam
  Saat RDP Komisi VII DPR dengan ESDM, Anggota PD Vs PPP Berkelahi
  Komisi VII Tanyakan Eksplorasi Baru Pertamina dan PLN Dianggap Tidak Kompeten
  Raker Komisi VII DPR Singgung Blok Cepu
  Pembangunan SPBN Jangan Disamakan dengan SPBU
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2