Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi IX
DPR Panggil Paksa Dahlan Iskan Terkait Pemberangusan SP BUMN
Wednesday 20 Mar 2013 09:14:46
 

Menteri BUMN, Dahlan Iskan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil paksa Menteri Negara BUMN, Dahlan Iskan terkait ketidak hadirannya untuk yang kesekian kalinya diundang DPR RI.

Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning mengatakan, Komisi yang dipimpinnnya telah tiga kali melayangkan surat pemanggilan kepada Dahlan Iskan, namun hingga kini belum juga ditanggapi. Pemanggilannya ini terkait dengan masalah buruh dan ketenagakerjaan. Diantaranya adalah pemberangusan serikat pekerja dalam tubuh perusahaan BUMN, serta permasalahan yang muncul dalam tubuh direksi dan tenaga kerja di BUMN.

Menurut Ribka, koleganya di Komisi VII juga menyampaikan hal serupa. Dimana sudah dua kali Dahlan Iskan tidak memenuhi undangan rapat di komisinya, terkait masalah BUMN juga. Berbeda dengan panggilan DPR RI, wajah Dahlan malah lebih sering wira-wiri di berbagai acara di media massa.

Berkaitan dengan hal tersebut, sesuai dengan pasal 72 UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MD3 dan Pasal 190 Tata tertib DPR, maka selaku Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka telah melayangkan surat kepada pimpinan DPR RI dalam hal ini kepada Wakil Ketua DPRRI yang membidangi masalah Kesra, Taufik Kurniawan untuk memanggil Menteri BUMN tersebut. Melalui pimpinan, DPR RI akan meminta bantuan pihak kepolisian untuk memanggil paksa Menteri BUMN tersebut guna menyelesaikan permasalahan di lembaga yang dipimpinnya itu.

Jika panggilan tersebut juga tidak diindahkan Dahlan, maka ia dan anggota dewan lainnya baik di Komisi IX maupun Komisi VII dan komisi-komisi terkait lainnya untuk memikirkan cara lain pemanggilan paksa Dahlan Iskan.

“Baru sekali kejadian seperti ini, jika pemanggilan paksa tersebut tidak “mempan” juga untuk menggiring Dahlan ke DPR, saya dan rekan-rekan dari fraksi PDIP, Golkar, Demokrat akan membuat langkah tegas lainnya. Langkah tegas apa itu? Tunggu saja tanggal mainnya. Bahkan jika diperlukan biar ribuan buruh yang telah kami temui itu yang akan membawa Dahlan ke Gedung DPR RI,” papar Ribka saat dijumpai sebelum sidang Paripurna, di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (19/3).

Dia berharap, Dahlan memiliki niat yang baik untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di tubuh BUMN, terutama yang berkaitan dengan buruh dan ketenagakerjaan. Bahkan tidak sedikit kebijakan Kementerian BUMN yang meninggalkan persoalan pelik dalam ketenagakerjaan Indonesia.(ayu/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Komisi IX
 
  Komisi IX Akan Panggil Direksi PT Dirgantara Indonesia
  Komisi IX DPR Apresiasi Sumbar Alokasikan Anggaran Kesehatan Diatas 10 Persen
  Komisi IX DPR Investigasi Langsung Kasus Obat Anestesi
  RUU Kesehatan Jiwa Akan Berikan Pelayanan Secara Komprehensif
  Terkait Kasus dr. Ayu - Komisi IX Pertanyakan Peran IDI, MKDKI, KKI dan Kemenkes
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2