Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Timwas Century
DPR Perpanjang Tugas Timwas Century
Friday 16 Dec 2011 18:24:45
 

Unjuk rasa menuntut penuntasan skandal bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – DPR memutuskan untuk memperpanjang kerja Tim Pengawas (Timwas) Century hingga 2012. Hal ini diputuskan setelah mendengarkan pandangan dari seluruh fraksi yang ada di DPR. Selanjutnya, pimpinan sidang mengambil keputusan untuk memperpanjangnya.

Dari seluruh fraksi tersebut, hanya Fraksi Partai Demokrat yang menolak perpanjangan Timwas Century. Sedangkan Fraksi PAN dan PKB menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan DPR. Selanjutnya, Fraksi Golkar, PKS, PPP, PDIP, Gerindra, dan Hanura minta Timwas Century diperpanjang.

"Kami menerima laporan Timwas Century. Pimpinan sepakat untuk memperpanjang Timwas Century selambat-lambatnya hingga 2012. Kalau menemukan sesuatu yang luar biasa, kami akan lakukan langkah selanjutnya," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang memimpin sidang paripurna di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (16/12).

Dalam rapat itu, pimpinan tim kecil Timwas Century Fahri Hamzah melaporkan perkembangan kasus Century yang ada di timwas. Penanganan kasus dugaan korupsi skandal bailout Bank Century oleh KPK belum ada hasil dan perkembangan berarti. Bahkan, KPK belum menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi. Hal ini berbeda dengan pendapat Timwas bahwa kasus itu ada unsur korupsi.

Dipaparkan pula, dalam penanganan tindak pidana umum perbankan dan penggelapan pencucian uang, sudah kemajuan tapi belum tuntas. Aset recoveruy belum ada titik terang, pemerintah belum memberikan keterangan jelas mengenai keberadaan aset di luar negeri. Untuk itu aset recovery baik yang ada di dalam dan di luar negeri harus ditindaklanjuti terus.

Selanjutnya, dalam PT Antaboga belum ditemukan formulasi untuk mengembalikan dana nasabah. Pemerintah berpendapat tidak ada landasan hukum Bank Mutiara mengembalikan, padahal pengadilan memutuskan untuk dikembalikan. Tapi putusan pengadilan belum dapat dilaksanakan.

“Soal audit forensik yang belum selesai, BPK memiliki hambatan teknis dan membutuhkan waktu hingga 23 Desember 2011. Hambatan BPK tersebut, yakni tidak bisa masuk ke Bank Mutiara dan nasabah, kecuali harus melalui BI," jelas politisi PKS itu.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2