Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
OPM
DPR Protes Kantor OPM ke Anggota Parlemen Inggris
Wednesday 15 May 2013 09:12:49
 

Wakil ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Prio Budi Santoso saat ditanyai para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pidato Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso saat membuka secara resmi acara Round Table Discussion on the International Criminal Court juga diwarnai pernyataan sikap kepada Mark Pritshard anggota parlemen Inggeris yang hadir dalam pertemuan tersebut. Sebagai negara yang bersahabat baik, Indonesia menurutnya kecewa atas dibukanya kantor OPM di kota Oxford.

"Saya titip karena baru saja kemaren kami kaget atas pembukaan salah satu kantor OPM di Oxford. Saya mohon maaf sebagai pimpinan parlemen saya harus menyampaikan pernyataan keras, saya meyakini Pak Mark ini adalah atas nama persahabatan yang telah kita rintis bersama antara Indonesia dan Inggeris Raya," katanya dalam acara yang berlangsung di Ruang Rapat BKSAP, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).

Ia memaparkan reaksi keras juga disampai sejumlah komponen masyarakat termasuk anggota DPR bahkan ada yang mengusulkan aksi balasan dengan membuka kantor perwakilan Irlandia Utara, daerah yang juga menuntut kemerdekaan. "Ada yang usul apakah Inggeris nyaman apabila di salah satu kota di Indonesia dibuka kantor perwakilan Irlandia Utara (IRA)," tandasnya.

Menjawab hal ini Mark Pritshard yang juga Ketua Grup Kerja Sama Parlemen Inggeris-Asean menyebut sampai saat ini kebijakan pemerintah dan parlemen Inggeris tidak berubah, tidak mendukung kemerdekaan Papua. Ia menerangkan ada sistem yang berbeda di negaranya sehingga kota Oxford punya hak untuk melakukan sesuatu.

"Kita punya hubungan parlemen yang baik, saling mengunjungi. Saya yakinkan anda kita tidak mendukung kemerdekaan Papua. Itu tidak berubah," ungkap dia.(iky/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2