Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
OPM
DPR Protes Kantor OPM ke Anggota Parlemen Inggris
Wednesday 15 May 2013 09:12:49
 

Wakil ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Prio Budi Santoso saat ditanyai para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pidato Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso saat membuka secara resmi acara Round Table Discussion on the International Criminal Court juga diwarnai pernyataan sikap kepada Mark Pritshard anggota parlemen Inggeris yang hadir dalam pertemuan tersebut. Sebagai negara yang bersahabat baik, Indonesia menurutnya kecewa atas dibukanya kantor OPM di kota Oxford.

"Saya titip karena baru saja kemaren kami kaget atas pembukaan salah satu kantor OPM di Oxford. Saya mohon maaf sebagai pimpinan parlemen saya harus menyampaikan pernyataan keras, saya meyakini Pak Mark ini adalah atas nama persahabatan yang telah kita rintis bersama antara Indonesia dan Inggeris Raya," katanya dalam acara yang berlangsung di Ruang Rapat BKSAP, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).

Ia memaparkan reaksi keras juga disampai sejumlah komponen masyarakat termasuk anggota DPR bahkan ada yang mengusulkan aksi balasan dengan membuka kantor perwakilan Irlandia Utara, daerah yang juga menuntut kemerdekaan. "Ada yang usul apakah Inggeris nyaman apabila di salah satu kota di Indonesia dibuka kantor perwakilan Irlandia Utara (IRA)," tandasnya.

Menjawab hal ini Mark Pritshard yang juga Ketua Grup Kerja Sama Parlemen Inggeris-Asean menyebut sampai saat ini kebijakan pemerintah dan parlemen Inggeris tidak berubah, tidak mendukung kemerdekaan Papua. Ia menerangkan ada sistem yang berbeda di negaranya sehingga kota Oxford punya hak untuk melakukan sesuatu.

"Kita punya hubungan parlemen yang baik, saling mengunjungi. Saya yakinkan anda kita tidak mendukung kemerdekaan Papua. Itu tidak berubah," ungkap dia.(iky/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2